Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Februari 2020 | 17:02 WIB
Nuryani, keluarga korban bullying CA (16), memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (13/2/2020), soal kasus perundungan yang dilakukan tiga pelaku di bawah umur di SMP Muhammadiyah Butuh, Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. - (Suara.com/Baktora)

Polres Purworejo pun telah menetapkan ketiga pelajar sebagai tersangka. Mereka dikenai pasal 75 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Load More