Polres Purworejo pun telah menetapkan ketiga pelajar sebagai tersangka. Mereka dikenai pasal 75 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Berita Terkait
-
Polres Jaksel Bantah Pengakuan Korban Bullying BINUS Simprug soal Pelakunya Anak dari Ketua Partai
-
Gawat! Setengah Juta Lebih Kasus Perundungan Dokter Terjadi di Rumah Sakit, Kemenkes RI Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Orang Tua Wajib Waspada! Ini Ciri-ciri Anak Korban Perundungan, Cemas ke Sekolah?
-
Bukan 8, Terduga Pelaku Bully Siswa Binus School Ada 11 Termasuk Orang Dewasa
-
Siswi SMAN 4 Ciputat Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas, Didorong hingga Jengkang ke Tempat Sampah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi