Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 02 Maret 2020 | 17:30 WIB
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto (tengah) menunjukkan barang bukti berupa handphone terkait kasus penggelapan handphone saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (2/3/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

Atas tindakan pelaku, pria 24 tahun ini dikenai pasal 374 KUHP tentang penipuan penggelapan.

"Pelaku dikenai pasal 374 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun," ungkap Purwanto.

Load More