SuaraJogja.id - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sleman menangkap tersangka IS alias NF, Jumat (6/3/2020). Lelaki asal Gunungkidul itu diketahui mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK), dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan, penangkapan yang dipimpin oleh dirinya sendiri itu berawal dari laporan warga soal adanya praktik prostitusi daring yang berlangsung di sebuah hotel di Sleman.
Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan pada pukul 22.30 WIB, petugas menangkap tangan sembilan orang di hotel tersebut. Rinciannya yaitu, IS selaku mucikari, tujuh orang PSK, dan satu orang pelanggan.
Sebanyak tujuh orang yang ditangkap, di antaranya masih di bawah umur, yaitu berusia 15 dan 16 tahun. Dari keterangan tersangka, tidak seluruh dari tujuh orang tersebut dipekerjakan oleh tersangka untuk melayani lelaki hidung belang, melainkan, tiga dari mereka bertindak sebagai admin.
"Prostitusi ini sudah berjalan satu bulan. Dari kegiatannya itu, tersangka mematok tarif Rp250.000 sampai Rp2,5 juta sekali main bersama PSK yang ia kelola, sehingga bila dihitung, diperkirakan [tersangka] mengantongi keuntungan sekira Rp50 juta rupiah," kata dia di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020).
Modus awal yang dilakukan tersangka dalam menggaet perempuan tersebut sebagai PSK yaitu dengan memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dan pemandu karaoke (LC), serta iming-iming gaji Rp1,5 juta per bulan.
Tak sampai di sana, tersangka juga mengaku, dua dari tujuh perempuan tadi sempat disetubuhi terlebih dahulu sebelum dipekerjakan sebagai PSK.
"Salah satunya yang di bawah umur dan sudah disetubuhi dua kali oleh tersangka," ujarnya.
Sudarno menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka antara lain sejumlah telepon genggam berbagai merek, uang Rp726.000 hasil transaksi seks komersial, sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom, blender, hanger, baju, celana, sebuah kartu ATM, dan lainnya.
Baca Juga: Pebasket Utah Jazz Positif Coronavirus, NBA 2019-2020 Resmi Dihentikan
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 13 juncto Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Lebih subsider lagi, Pasal 506 KUH Pidana," kata dia.
Kala dimintai keterangan, IS alias NF mengaku awalnya memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dalam situs daring Facebook. Hanya saja dalam perjalanannya, ada seorang di antara korbannya yang menanyakan pekerjaan lain.
"Dia ternyata sudah pernah kerja kayak gitu [PSK], bilangnya kalau di sana [asalnya] tarif satu kali main Rp200.000, dia tanya di Yogyakarta berapa? Saya jelasin, lalu dia bilang 'Nanti saja dijelasin kalau sudah sampai Yogya'," kata dia.
Mempekerjakan tiga orang sebagai admin transaksi daring, IS alias NF menyebut, tawar-menawar berlangsung via aplikasi percakapan MiChat. Maka, para calon PSK diminta membuat akun MiChat, memasang foto profil, serta memasukkan sejumlah data diri.
"Saya tidak tahu di antara mereka ada yang anak di bawah umur, tahunya di sini [Mapolsek]," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pasutri Rekrut Gadis PSK, Pernah Disuruh Layani Threesome di Mobil
-
Eko Asuh PSK Janda Muda, yang Bertato di Dada Rp 500 Ribu Sekali Kencan
-
Gerebek Hotel di Sumenep, Polisi Tangkap Lima Pelaku Praktik Prostitusi
-
Kejam, Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Disiksa hingga Dijual
-
Jual Janda Kampungnya ke Tamu Vila, Aditya: Baru Sekali Langsung Ketangkep
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi
-
Senjata Baru Taman Pintar Yogyakarta: T-Rex Anyar dan Zona Laut Imersif Demi Gaet Pengunjung