SuaraJogja.id - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sleman menangkap tersangka IS alias NF, Jumat (6/3/2020). Lelaki asal Gunungkidul itu diketahui mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK), dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan, penangkapan yang dipimpin oleh dirinya sendiri itu berawal dari laporan warga soal adanya praktik prostitusi daring yang berlangsung di sebuah hotel di Sleman.
Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan pada pukul 22.30 WIB, petugas menangkap tangan sembilan orang di hotel tersebut. Rinciannya yaitu, IS selaku mucikari, tujuh orang PSK, dan satu orang pelanggan.
Sebanyak tujuh orang yang ditangkap, di antaranya masih di bawah umur, yaitu berusia 15 dan 16 tahun. Dari keterangan tersangka, tidak seluruh dari tujuh orang tersebut dipekerjakan oleh tersangka untuk melayani lelaki hidung belang, melainkan, tiga dari mereka bertindak sebagai admin.
"Prostitusi ini sudah berjalan satu bulan. Dari kegiatannya itu, tersangka mematok tarif Rp250.000 sampai Rp2,5 juta sekali main bersama PSK yang ia kelola, sehingga bila dihitung, diperkirakan [tersangka] mengantongi keuntungan sekira Rp50 juta rupiah," kata dia di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020).
Modus awal yang dilakukan tersangka dalam menggaet perempuan tersebut sebagai PSK yaitu dengan memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dan pemandu karaoke (LC), serta iming-iming gaji Rp1,5 juta per bulan.
Tak sampai di sana, tersangka juga mengaku, dua dari tujuh perempuan tadi sempat disetubuhi terlebih dahulu sebelum dipekerjakan sebagai PSK.
"Salah satunya yang di bawah umur dan sudah disetubuhi dua kali oleh tersangka," ujarnya.
Sudarno menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka antara lain sejumlah telepon genggam berbagai merek, uang Rp726.000 hasil transaksi seks komersial, sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom, blender, hanger, baju, celana, sebuah kartu ATM, dan lainnya.
Baca Juga: Pebasket Utah Jazz Positif Coronavirus, NBA 2019-2020 Resmi Dihentikan
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 13 juncto Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Lebih subsider lagi, Pasal 506 KUH Pidana," kata dia.
Kala dimintai keterangan, IS alias NF mengaku awalnya memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dalam situs daring Facebook. Hanya saja dalam perjalanannya, ada seorang di antara korbannya yang menanyakan pekerjaan lain.
"Dia ternyata sudah pernah kerja kayak gitu [PSK], bilangnya kalau di sana [asalnya] tarif satu kali main Rp200.000, dia tanya di Yogyakarta berapa? Saya jelasin, lalu dia bilang 'Nanti saja dijelasin kalau sudah sampai Yogya'," kata dia.
Mempekerjakan tiga orang sebagai admin transaksi daring, IS alias NF menyebut, tawar-menawar berlangsung via aplikasi percakapan MiChat. Maka, para calon PSK diminta membuat akun MiChat, memasang foto profil, serta memasukkan sejumlah data diri.
"Saya tidak tahu di antara mereka ada yang anak di bawah umur, tahunya di sini [Mapolsek]," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pasutri Rekrut Gadis PSK, Pernah Disuruh Layani Threesome di Mobil
-
Eko Asuh PSK Janda Muda, yang Bertato di Dada Rp 500 Ribu Sekali Kencan
-
Gerebek Hotel di Sumenep, Polisi Tangkap Lima Pelaku Praktik Prostitusi
-
Kejam, Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Disiksa hingga Dijual
-
Jual Janda Kampungnya ke Tamu Vila, Aditya: Baru Sekali Langsung Ketangkep
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Memanas, KPK Sasar Pengelola Travel Umroh di Jogja
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang