Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:38 WIB
Ilustrasi Penipuan berkedok alat pijat di Sleman, Yogyakarta. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri asal Lampung ditangkap di Wonosobo setelah menipu lansia di Moyudan, Sleman pada Jumat (30/1/2026).
  • Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas bansos dan mengelabui korban dengan alat pijat elektrik untuk mencuri perhiasan.
  • Aksi penipuan ini telah dilakukan pelaku berpindah-pindah lokasi, kini mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

SuaraJogja.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung ditangkap polisi usai menipu lansia di Moyudan, Sleman. Pasutri itu beraksi dengan modus berpura-pura menjadi petugas pemberi bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun menuturkan dua pelaku itu yakni R (64) dan istrinya K (49). Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol perhiasan emas dari korban.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang menyapu jalan di depan rumahnya pada Jumat (30/1/2026) lalu. Lalu datang kedua pelaku dan menanyakan status bantuan sosial korban.

"Korban jawab belum dapat (bansos). Pelaku K kemudian menawarkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sleman dengan syarat korban menyerahkan fotokopi KTP dan KK sebanyak 5 lembar. Korban menyetujui tawaran tersebut," kata Salamun, Jumat (6/3/2026).

Korban yang percaya kemudian diajak duduk di teras untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menggunakan sebuah benda bulat berbahan karet.

"Saat alat tersebut terasa berdenyut, pelaku menyuruh korban melepaskan tiga buah cincin yang dipakainya agar alat tidak berdenyut," ucapnya

Korban yang merasa patuh akhirnya melepaskan cincin emas seberat 5 gram miliknya dan meletakkannya di atas meja. Tak berhenti di situ, pelaku meminta korban masuk ke dalam rumah untuk mengganti pakaian dengan alasan sesi dokumentasi foto. 

Saat korban lengah dan berada di dalam kamar, pasangan suami istri tersebut langsung tancap gas membawa kabur perhiasan senilai Rp15 juta tersebut.

Kanitreskrim Polsek Moyudan, Aiptu Totok Subiyantoro, mengungkapkan bahwa alat yang digunakan pelaku sebenarnya hanyalah alat pijat elektrik biasa. 

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Lebaran, Sleman Perpanjang Siaga Darurat hingga 31 Mei 2026

Denyut yang dirasakan korban merupakan manipulasi pelaku untuk meyakinkan bahwa perhiasan emas yang dikenakan korban mengganggu proses pemeriksaan kesehatan fiktif tersebut.

"Sebenarnya alat pijat elektrik saja ini. Jadi modusnya mengelabui korban dengan alat ini yang digunakan," ucap Totok.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, pelaku R merupakan otak di balik aksi kriminal ini. Ia mengajak istrinya, K, untuk ikut serta dalam skenario penipuan tersebut dengan menyasar korban secara acak. 

Pasangan ini diketahui berpindah-pindah tempat dalam melangsungkan aksinya. Mulai dari Wonosobo, Sleman, hingga ke wilayah Kebumen.

"Iya modusnya sama. Jadi mencari korban-korban atau orang yang sudah lansia tapi menggunakan perhiasan," tegasnya.

Polisi berhasil meringkus keduanya di Wonosobo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/2/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari unit ponsel, pakaian, helm, hingga alat terapi digital yang digunakan untuk menipu. 

Load More