Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:38 WIB
Ilustrasi Penipuan berkedok alat pijat di Sleman, Yogyakarta. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri asal Lampung ditangkap di Wonosobo setelah menipu lansia di Moyudan, Sleman pada Jumat (30/1/2026).
  • Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas bansos dan mengelabui korban dengan alat pijat elektrik untuk mencuri perhiasan.
  • Aksi penipuan ini telah dilakukan pelaku berpindah-pindah lokasi, kini mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat 1 huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More