Ilustrasi Penipuan berkedok alat pijat di Sleman, Yogyakarta. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
- Pasangan suami istri asal Lampung ditangkap di Wonosobo setelah menipu lansia di Moyudan, Sleman pada Jumat (30/1/2026).
- Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas bansos dan mengelabui korban dengan alat pijat elektrik untuk mencuri perhiasan.
- Aksi penipuan ini telah dilakukan pelaku berpindah-pindah lokasi, kini mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat 1 huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius