Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 Maret 2026 | 20:24 WIB
Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata sleman pada Rabu (4/3/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo berlanjut pada Rabu, 4 Maret 2026.
  • Tiga ahli dihadirkan untuk mengkaji hukum pidana, administrasi, dan keuangan terkait kebijakan hibah tersebut.
  • Para ahli menyatakan belum ada bukti pelanggaran Pilkada atau pernyataan resmi kerugian keuangan negara.

SuaraJogja.id - Sidang perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Yogyakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum keuangan negara.

Tiga ahli yang dimintai pendapat majelis hakim yakni pakar hukum pidana sekaligus penasehat Kapolri, Dr. Chairul Huda, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada Dr. Hendry Julian Noor, serta pakar hukum keuangan negara Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang.

Dalam persidangan kasus hibah pariwisata Sleman 2020 itu, para ahli menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari relevansi penggunaan hukum pidana, mekanisme pembentukan peraturan bupati, hingga dasar penentuan kerugian keuangan negara.

Chairul Huda menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kebijakan hibah pariwisata Sleman berkaitan dengan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2020. Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah, seharusnya terdapat putusan dari lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, Gakkumdu, atau Mahkamah Konstitusi.

“Tidak ada keputusan dari lembaga yang menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada. Karena itu membawa persoalan ini ke ranah tindak pidana korupsi menurut saya tidak tepat,” ujar Chairul dalam sidang.

Ia bahkan menilai perkara yang menjerat Sri Purnomo berpotensi memindahkan persoalan yang seharusnya berada dalam ranah hukum Pilkada ke ranah tindak pidana korupsi.

Menurut Chairul, dana hibah tersebut juga telah diterima oleh masyarakat sehingga tidak terdapat indikasi bahwa kebijakan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, pakar hukum administrasi negara Dr. Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar program hibah pariwisata Sleman dilakukan melalui mekanisme administratif yang berjenjang.

Baca Juga: Sidang Dana Hibah Parwisata Sleman: Saksi Sebut Penyaluran Tak Hanya ke Satu Kubu

Ia menilai paraf berjenjang dalam draf peraturan menunjukkan adanya proses pemeriksaan oleh berbagai pejabat sebelum peraturan tersebut ditetapkan.

“Karena melibatkan banyak pihak, tanggung jawab administratif tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja,” jelas Hendry.

Di sisi lain, pakar hukum keuangan negara Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang menyoroti aspek kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menyebut hingga saat ini tidak terdapat pernyataan resmi dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa kebijakan hibah pariwisata Sleman melanggar ketentuan.

“Tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pariwisata yang menyatakan telah terjadi pelanggaran,” kata Dian.

Menurutnya, apabila lembaga yang memiliki kewenangan tidak pernah menyatakan adanya pelanggaran, maka kesimpulan adanya penyimpangan harus memiliki dasar hukum dan fakta yang jelas.

Sidang kasus hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Load More