- Sidang korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo berlanjut pada Rabu, 4 Maret 2026.
- Tiga ahli dihadirkan untuk mengkaji hukum pidana, administrasi, dan keuangan terkait kebijakan hibah tersebut.
- Para ahli menyatakan belum ada bukti pelanggaran Pilkada atau pernyataan resmi kerugian keuangan negara.
SuaraJogja.id - Sidang perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Yogyakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum keuangan negara.
Tiga ahli yang dimintai pendapat majelis hakim yakni pakar hukum pidana sekaligus penasehat Kapolri, Dr. Chairul Huda, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada Dr. Hendry Julian Noor, serta pakar hukum keuangan negara Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang.
Dalam persidangan kasus hibah pariwisata Sleman 2020 itu, para ahli menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari relevansi penggunaan hukum pidana, mekanisme pembentukan peraturan bupati, hingga dasar penentuan kerugian keuangan negara.
Chairul Huda menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kebijakan hibah pariwisata Sleman berkaitan dengan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2020. Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah, seharusnya terdapat putusan dari lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, Gakkumdu, atau Mahkamah Konstitusi.
“Tidak ada keputusan dari lembaga yang menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada. Karena itu membawa persoalan ini ke ranah tindak pidana korupsi menurut saya tidak tepat,” ujar Chairul dalam sidang.
Ia bahkan menilai perkara yang menjerat Sri Purnomo berpotensi memindahkan persoalan yang seharusnya berada dalam ranah hukum Pilkada ke ranah tindak pidana korupsi.
Menurut Chairul, dana hibah tersebut juga telah diterima oleh masyarakat sehingga tidak terdapat indikasi bahwa kebijakan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, pakar hukum administrasi negara Dr. Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar program hibah pariwisata Sleman dilakukan melalui mekanisme administratif yang berjenjang.
Baca Juga: Sidang Dana Hibah Parwisata Sleman: Saksi Sebut Penyaluran Tak Hanya ke Satu Kubu
Ia menilai paraf berjenjang dalam draf peraturan menunjukkan adanya proses pemeriksaan oleh berbagai pejabat sebelum peraturan tersebut ditetapkan.
“Karena melibatkan banyak pihak, tanggung jawab administratif tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja,” jelas Hendry.
Di sisi lain, pakar hukum keuangan negara Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang menyoroti aspek kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menyebut hingga saat ini tidak terdapat pernyataan resmi dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa kebijakan hibah pariwisata Sleman melanggar ketentuan.
“Tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pariwisata yang menyatakan telah terjadi pelanggaran,” kata Dian.
Menurutnya, apabila lembaga yang memiliki kewenangan tidak pernah menyatakan adanya pelanggaran, maka kesimpulan adanya penyimpangan harus memiliki dasar hukum dan fakta yang jelas.
Sidang kasus hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis