Budi Arista Romadhoni
Senin, 02 Maret 2026 | 16:45 WIB
Suasana sidang dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman pada Senin (2/3/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Saksi persidangan korupsi dana hibah Sleman 2026 mengungkapkan proposal dikumpulkan di rumah pribadi calon wakil bupati nomor urut 01.
  • Meski terkumpul di rumah kandidat, saksi bersaksi proses pencairan dana hibah pariwisata berjalan sesuai prosedur resmi.
  • Kesaksian lain menyebutkan dana hibah pariwisata disalurkan merata kepada pendukung berbagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

SuaraJogja.id - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Sleman, Senin (2/3/2026).

Seorang saksi mengaku bahwa proposal untuk mendapatkan bantuan dana pemerintah dihimpun langsung di kediaman pribadi salah satu calon wakil bupati (cawabup) peserta Pilkada Sleman 2020.

Pengakuan ini datang dari Wakhid Hudoyo, seorang relawan pasangan calon nomor urut 01 (Danang Wicaksana - Raden Agus Khalid). Dalam kesaksiannya, Wakhid menceritakan secara rinci bagaimana ia dan pengurus desa wisata tempatnya bernaung mengajukan proposal bantuan.

Setelah menyusun dan melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, Wakhid tidak menyerahkannya ke instansi pemerintah, melainkan ke rumah pribadi cawabup Agus Khalid.

“Setelah proposal dinyatakan lengkap, saksi menyerahkan proposal tersebut ke kediaman Agus Khalid,” ungkap Wakhid di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Wakhid mengaku tidak sendirian. Ia menyaksikan sendiri adanya tumpukan proposal lain di rumah sang kandidat, mengindikasikan bahwa kediaman tersebut berfungsi sebagai titik pengumpulan berkas pengajuan dana hibah dari masyarakat.

“Ketika menyerahkan proposal di rumah Agus Khalid, saksi melihat terdapat beberapa proposal lain yang juga dikumpulkan di tempat tersebut,” katanya.

Ia memperkirakan jumlahnya tidak sedikit. “Jumlah proposal dalam tumpukan tersebut lebih dari sepuluh proposal.”

Meskipun proses pengumpulan proposal terkesan dipusatkan di ranah politik, kesaksian Wakhid dan saksi lainnya justru melahirkan narasi yang kontradiktif.

Baca Juga: Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Wakhid menegaskan, setelah proposal diserahkan, proses selanjutnya berjalan sesuai prosedur resmi. Pihaknya dipanggil Dinas Pariwisata untuk pelatihan, pencairan dana ditransfer ke rekening resmi desa wisata, hingga ada pemeriksaan hasil pekerjaan oleh dinas terkait.

Yang terpenting, ia membantah adanya tekanan politik.

“Tidak pernah ada penyampaian, arahan, maupun kewajiban untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pelaksanaan dana hibah pariwisata,” tegasnya.

Kesaksian ini diperkuat oleh saksi dari kubu lawan, Nur Cahyo Probo, yang merupakan anggota tim pemenangan paslon 02 (Sri Muslimatun - Amin).

Nur Cahyo menyatakan bahwa penyaluran dana hibah tersebut nyatanya bersifat merata dan tidak hanya menyasar pendukung satu paslon saja.

“Kader dari Partai Golkar maupun Partai NasDem (pengusung paslon 02) juga menerima dana hibah pariwisata, sehingga penyaluran dana hibah pariwisata bersifat relatif merata,” kata Nur Cahyo.

Load More