Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 Maret 2026 | 23:40 WIB
Pakar Hukum Pidana dan Staf Ahli Kapolri, Dr Chaerul Huda saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dana hibah pariwisata Sleman pada Rabu (4/3/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pakar Hukum Chaerul Huda menyatakan perkara dana hibah pariwisata Sri Purnomo tidak berdasar kuat dalam tindak pidana korupsi.
  • Menurut pakar, tuduhan Pilkada tidak relevan karena tidak ada putusan resmi dari Bawaslu atau MK terkait.
  • Dana hibah tersebut diterima masyarakat, sehingga penggunaan UU Tipikor untuk menjangkau pelanggaran Pilkada adalah salah kamar.

SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana dan Staf Ahli Kapolri, Dr Chaerul Huda, menilai perkara dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tidak memiliki dasar kuat baik dalam konteks Pilkada maupun tindak pidana korupsi.

Chaerul Huda menegaskan, tidak ada satu pun putusan yang menyatakan kebijakan hibah tersebut sebagai bentuk penyimpangan Pilkada. Ia menyebut tidak pernah ada keputusan Bawaslu, kesimpulan Gakkumdu, maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pilkada karena kepala daerah tidak netral.

Menurutnya, tanpa putusan resmi itu, tuduhan keterkaitan dengan Pilkada menjadi tidak relevan secara hukum.

Ia juga menilai persoalan yang seharusnya dibahas dalam ranah Pilkada justru dipindahkan ke ranah pidana korupsi karena mekanisme Pilkada sudah lewat waktu.

“Menggunakan Undang-Undang Tipikor untuk menjangkau dugaan pelanggaran Pilkada itu salah kamar. Tidak tepat dan tidak pada tempatnya,” tegasnya dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026).

Lebih lanjut, Chaerul Huda menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan. Ia menekankan bahwa dana hibah tersebut telah diterima oleh masyarakat, bukan dinikmati oleh kepala daerah.

Menurutnya, jika memang ada bupati yang menikmati uang hibah, barulah relevan dibawa ke ranah pidana.

Namun dalam perkara ini, dana sudah disalurkan kepada publik sehingga tidak ada peristiwa yang bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Ia bahkan menilai penegakan hukumnya menjadi sewenang-wenang karena tidak berbasis pada keuntungan pribadi atau kerugian negara yang nyata.

Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo

Dalam persidangan, Chaerul Huda juga sempat berdebat langsung dengan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyoroti kekeliruan jaksa dalam membedakan perbuatan dalam kapasitas jabatan dan perbuatan dalam kapasitas pribadi.

Menurutnya, meskipun suatu kebijakan jabatan dinilai keliru, hal itu tidak otomatis menjadi perbuatan pidana.

“Kalau terdakwa sampai divonis bebas, apakah mungkin dia disalahkan dalam kapasitas jabatan dan itu berefek pidana? Tidak bisa begitu. Kesalahan dalam jabatan tidak serta-merta menjadi kesalahan pidana,” ujarnya di persidangan.

Ia menegaskan bahwa Sri Purnomo tidak melakukan perbuatan dalam kapasitas pribadi. Kebijakan hibah lahir melalui mekanisme berjenjang, mulai dari perangkat daerah, bagian hukum, kepala dinas, diparaf Sekda, hingga ditandatangani bupati.

“Ini kerja satu kabupaten, bukan kerja satu orang. Yang menikmati juga masyarakat satu kabupaten,” katanya.

Karena itu, ia menilai sangat tidak adil jika seluruh beban pidana dibebankan kepada bupati semata. Dalam perdebatan tersebut, Chaerul Huda bahkan menyindir jaksa agar Kembali belajar hukum administrasi dan pidana.

Load More