Pakar Hukum Pidana dan Staf Ahli Kapolri, Dr Chaerul Huda saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dana hibah pariwisata Sleman pada Rabu (4/3/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
- Pakar Hukum Chaerul Huda menyatakan perkara dana hibah pariwisata Sri Purnomo tidak berdasar kuat dalam tindak pidana korupsi.
- Menurut pakar, tuduhan Pilkada tidak relevan karena tidak ada putusan resmi dari Bawaslu atau MK terkait.
- Dana hibah tersebut diterima masyarakat, sehingga penggunaan UU Tipikor untuk menjangkau pelanggaran Pilkada adalah salah kamar.
“Ini titik krusialnya. Tidak bisa membedakan mana perbuatan dalam kapasitas jabatan dan mana perbuatan pribadi. Kalau tidak bisa, belajar lagi di fakultas hukum,” ujarnya.
Chaerul Huda menyimpulkan, penggunaan instrumen pidana terhadap Sri Purnomo tidak tepat secara hukum.
Menurutnya, perkara ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan kebijakan dan administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan, jika logika kriminalisasi kebijakan seperti ini dibiarkan, maka setiap kepala daerah berpotensi dipidana hanya karena menjalankan kewenangannya, meskipun manfaat kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Itu kan zalim, enggak benar, hukum itu enggak begitu," tegasnya didepan hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
-
Gamis Bini Orang dan Sultan Laris Manis Jelang Lebaran, Penjualan di Jogja Naik hingga 70 Persen
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT