Pakar Hukum Pidana dan Staf Ahli Kapolri, Dr Chaerul Huda saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dana hibah pariwisata Sleman pada Rabu (4/3/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
- Pakar Hukum Chairul Huda menyatakan perkara dana hibah pariwisata Sri Purnomo tidak berdasar kuat dalam tindak pidana korupsi.
- Menurut pakar, tuduhan Pilkada tidak relevan karena tidak ada putusan resmi dari Bawaslu atau MK terkait.
- Dana hibah tersebut diterima masyarakat, sehingga penggunaan UU Tipikor untuk menjangkau pelanggaran Pilkada adalah salah kamar.
“Ini titik krusialnya. Tidak bisa membedakan mana perbuatan dalam kapasitas jabatan dan mana perbuatan pribadi. Kalau tidak bisa, belajar lagi di fakultas hukum,” ujarnya.
Chairul Huda menyimpulkan, penggunaan instrumen pidana terhadap Sri Purnomo tidak tepat secara hukum.
Menurutnya, perkara ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan kebijakan dan administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan, jika logika kriminalisasi kebijakan seperti ini dibiarkan, maka setiap kepala daerah berpotensi dipidana hanya karena menjalankan kewenangannya, meskipun manfaat kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Itu kan zalim, enggak benar, hukum itu enggak begitu," tegasnya didepan hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
5 Pilihan Resort yang Indah dan Aesthetic di Gunung Kidul
-
Vonis Mati 6 Bulan Tak Runtuhkan Pram: Dipecat 4 Kali, Kini Lawan Stigma HIV
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan