Pakar Hukum Pidana dan Staf Ahli Kapolri, Dr Chaerul Huda saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dana hibah pariwisata Sleman pada Rabu (4/3/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
- Pakar Hukum Chairul Huda menyatakan perkara dana hibah pariwisata Sri Purnomo tidak berdasar kuat dalam tindak pidana korupsi.
- Menurut pakar, tuduhan Pilkada tidak relevan karena tidak ada putusan resmi dari Bawaslu atau MK terkait.
- Dana hibah tersebut diterima masyarakat, sehingga penggunaan UU Tipikor untuk menjangkau pelanggaran Pilkada adalah salah kamar.
“Ini titik krusialnya. Tidak bisa membedakan mana perbuatan dalam kapasitas jabatan dan mana perbuatan pribadi. Kalau tidak bisa, belajar lagi di fakultas hukum,” ujarnya.
Chairul Huda menyimpulkan, penggunaan instrumen pidana terhadap Sri Purnomo tidak tepat secara hukum.
Menurutnya, perkara ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan kebijakan dan administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan, jika logika kriminalisasi kebijakan seperti ini dibiarkan, maka setiap kepala daerah berpotensi dipidana hanya karena menjalankan kewenangannya, meskipun manfaat kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Itu kan zalim, enggak benar, hukum itu enggak begitu," tegasnya didepan hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman