- Ahli Hukum Administrasi UGM hadir di PN Yogyakarta (4/3/2026) membahas delegasi kewenangan hibah pariwisata Sleman.
- Pelimpahan kewenangan menyebabkan tanggung jawab hukum administratif beralih kepada penerima delegasi yang bersangkutan.
- Kebijakan hibah dianggap diskresi sah darurat COVID-19 dan peraturan terkait masih berlaku jika belum dicabut.
SuaraJogja.id - Persidangan kasus hibah pariwisata Sleman 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (4/3/2026), dengan menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Dalam keterangannya, Hendry menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada tim pelaksana menyebabkan tanggung jawab hukum berpindah kepada penerima delegasi.
Dengan kata lain, ketika kewenangan sudah didelegasikan, pertanggungjawaban administratif tidak lagi melekat pada pemberi delegasi.
“Kalau sudah didelegasikan, maka pertanggungjawaban ada pada penerima delegasi,” tegas Hendry.
Ia juga menyatakan bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tetap sah dan berlaku selama tidak dicabut oleh pemerintah atau dibatalkan Mahkamah Agung.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk menyatakan peraturan tersebut tidak berlaku hanya karena program telah selesai dilaksanakan.
“Sepanjang tidak dicabut, peraturan itu tetap berlaku demi hukum,” ujarnya.
Terkait kebijakan hibah pariwisata sebagai bagian dari pemulihan dampak COVID-19, Hendry menilai langkah tersebut merupakan diskresi yang sah.
Kebijakan pemerintah dalam situasi darurat pandemi dapat dibenarkan secara hukum selama tidak dilakukan untuk keuntungan pribadi atau penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan asas het vermoeden van rechtmatigheid, yaitu setiap keputusan pejabat dianggap sah sampai terbukti sebaliknya.
Jika kementerian terkait telah menerima laporan pelaksanaan tanpa memberikan catatan atau teguran, maka secara administrative program tersebut dianggap tidak bermasalah.
“Kalau tidak ada catatan dari kementerian, berarti secara administratif kebijakan itu tidak dipersoalkan,” jelas Hendry.
Ia juga menegaskan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Jika Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyatakan tidak ada kerugian negara atau hanya terdapat kesalahan administratif, maka proses pidana seharusnya tidak dilanjutkan.
Menurut Hendry, selama tidak ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pencampuradukan wewenang, atau Tindakan sewenang-wenang, maka persoalan hibah pariwisata Sleman berada dalam ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT
-
Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Lebaran, Sleman Perpanjang Siaga Darurat hingga 31 Mei 2026
-
Aveta Hotel Malioboro Mengadakan Buka Bersama Anak-anak Panti Asuhan Mustika Tama
-
Ngenes! Tak Ada Anggaran Besar, Pemda DIY Hanya Sanggup Tambal Jalan Rusak