- Ahli Hukum Administrasi UGM hadir di PN Yogyakarta (4/3/2026) membahas delegasi kewenangan hibah pariwisata Sleman.
- Pelimpahan kewenangan menyebabkan tanggung jawab hukum administratif beralih kepada penerima delegasi yang bersangkutan.
- Kebijakan hibah dianggap diskresi sah darurat COVID-19 dan peraturan terkait masih berlaku jika belum dicabut.
SuaraJogja.id - Persidangan kasus hibah pariwisata Sleman 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (4/3/2026), dengan menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Dalam keterangannya, Hendry menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada tim pelaksana menyebabkan tanggung jawab hukum berpindah kepada penerima delegasi.
Dengan kata lain, ketika kewenangan sudah didelegasikan, pertanggungjawaban administratif tidak lagi melekat pada pemberi delegasi.
“Kalau sudah didelegasikan, maka pertanggungjawaban ada pada penerima delegasi,” tegas Hendry.
Ia juga menyatakan bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tetap sah dan berlaku selama tidak dicabut oleh pemerintah atau dibatalkan Mahkamah Agung.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk menyatakan peraturan tersebut tidak berlaku hanya karena program telah selesai dilaksanakan.
“Sepanjang tidak dicabut, peraturan itu tetap berlaku demi hukum,” ujarnya.
Terkait kebijakan hibah pariwisata sebagai bagian dari pemulihan dampak COVID-19, Hendry menilai langkah tersebut merupakan diskresi yang sah.
Kebijakan pemerintah dalam situasi darurat pandemi dapat dibenarkan secara hukum selama tidak dilakukan untuk keuntungan pribadi atau penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan asas het vermoeden van rechtmatigheid, yaitu setiap keputusan pejabat dianggap sah sampai terbukti sebaliknya.
Jika kementerian terkait telah menerima laporan pelaksanaan tanpa memberikan catatan atau teguran, maka secara administrative program tersebut dianggap tidak bermasalah.
“Kalau tidak ada catatan dari kementerian, berarti secara administratif kebijakan itu tidak dipersoalkan,” jelas Hendry.
Ia juga menegaskan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Jika Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyatakan tidak ada kerugian negara atau hanya terdapat kesalahan administratif, maka proses pidana seharusnya tidak dilanjutkan.
Menurut Hendry, selama tidak ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pencampuradukan wewenang, atau Tindakan sewenang-wenang, maka persoalan hibah pariwisata Sleman berada dalam ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh