- Pemkab Sleman memperpanjang status Siaga Darurat Cuaca Ekstrem hingga 31 Mei 2026 karena prakiraan BMKG.
- Perpanjangan ini bertujuan mengantisipasi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di wilayah Sleman.
- Masyarakat diminta waspada potensi cuaca ekstrem saat libur Lebaran, terutama di lereng Gunung Merapi.
SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi memperpanjang status Siaga Darurat Cuaca Ekstrem hingga 31 Mei 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan menyusul prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi hujan intensitas tinggi yang masih terjadi pada Maret dan April.
Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Haris Martapa, mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 15.5/Kep.KDH/A/2026 yang baru saja diperbarui.
"Kemudian SK Siaga Darurat Cuaca Ekstrem, baru saja kami perbarui. Jadi sampai dengan nanti tanggal 31 Mei 2026," kata Haris, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi di wilayah Sleman.
Kondisi tersebut berisiko memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, hingga pohon tumbang.
"Kami mengacu juga dari BMKG bahwa rilis dari BMKG memang nanti di bulan Maret, April ini juga masih ada hujan. Makanya ini sampai kami SK-kan sampai Mei," tandasnya.
Disampaikan Haris, status siaga darurat cuaca ekstrem sebenarnya telah diberlakukan sejak November tahun lalu. Namun dilakukan perpanjangan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Waspada Cuaca Ekstrem saat Lebaran
Dengan perpanjangan masa siaga darurat cuaca ekstrem itu, pihaknya meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Terlebih untuk mengantisipasi potensi bencana selama libur Lebaran nanti.
Baca Juga: Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diminta Patuhi Kewajiban
Haris menyebut peningkatan mobilitas masyarakat yang mudik dan berwisata berpotensi beriringan dengan ancaman cuaca ekstrem.
"Dalam artian adalah bahwa di mana pun kita berada harus siap ketika terjadi sesuatu bencana. Oleh sebab itu, silakan untuk bisa melihat situasi," tandasnya.
Selain itu, BPBD Sleman turut mengingatkan potensi bahaya di kawasan lereng Gunung Merapi yang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan.
"Kemudian juga di wilayah Merapi, itu daerah yang sangat indah, tetapi kita mesti harus waspada karena di samping apa alamnya itu indah, tetapi juga tanjakan-tanjakannya juga licin kalau hujan," tuturnya.
Potensi angin kencang pun perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan pohon tumbang. Pihaknya mencatat masih banyak dahan pohon yang belum dipangkas.
"Kemudian di sekitar rumah kami masih melihat banyak sekali pohon-pohon yang mestinya harus dikurangi untuk dahan-dahannya dan sebagainya. Ini belum. Nah, ini kami mengingatkan," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis