Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Februari 2026 | 08:36 WIB
Ilustrasi THR (Ist)
Baca 10 detik
  • Dinas Tenaga Kerja Sleman membuka Posko THR mulai 19 Februari 2026 hingga H-7 Idul Fitri untuk konsultasi dan aduan.
  • Pengusaha wajib membayar THR sesuai PP No 36 Tahun 2021, dengan posko beroperasi di kantor Disnaker Sleman.
  • Posko ini bertujuan mencari solusi terbaik pembayaran THR bagi pengusaha yang menghadapi kendala finansial di Sleman.

SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko ini akan melayani konsultasi dan aduan terkait pelaksanaan pembayaran THR jelang Idul Fitri nanti. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani, mengatakan posko telah dibuka sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan H-7 Hari Raya Idul Fitri. 

Pengusaha diwajibkan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai amanat PP No 36 Tahun 2021. Tatacara dan ketentuan THR diatur lebih lanjut dalam Permenaker No 6 Tahun 2016. 

"Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan," kata Epiphana, Selasa (24/2/2025).

Disnaker Sleman pun telah melaksanakan pertemuan dengan perwakilan pengusaha, buruh dan pemerintah tersebut. Tujuannya untuk membahas operasional Posko THR dan rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di beberapa perusahaan.

Berkaca pada pengalaman tahun 2025 lalu, Posko THR melayani 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai obyek aduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 5 aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY.

Epiphana berharap pada tahun 2026 ini tidak ada lagi temuan terkait pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.

Posko THR ini bertempat di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. 

Sementara konsultasi dan pelayanan aduan terkait THR setiap hari dilayani oleh 5 orang mediator hubungan industrial.

Baca Juga: Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United

Ditambahkan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, keberadaan Posko THR diharapkan dapat mengurai permasalahan, terkhusus badan usaha yang sedang menghadapi kendala finansial.

Sehingga dapat memberikan solusi terbaik dalam penyaluran THR antara pengusaha dan pekerja.

"Kalau nanti ada perbedaan-perbedaan dalam pelaksanaan ya kita cari solusi yang terbaik. Karena ada saja perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang memang dari sisi kemampuan enggak ada," kata Harda.

Harapannya dengan komunikasi yang terjalin antara perusahaan dan pekerjaan, hambatan pembayaran dapat dicari solusinya.

"Kalau enggak ada seperti itu tentu harus ada solusinya seperti apa. Saya harap dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, serikat buruh, mudah-mudahan membantu mengurai permasalahan itu," tegasnya.

Load More