SuaraJogja.id - Meningkatnya kewaspadaan penyebaran virus corona penyebab COVID-19 membuat RSUD Panembahan Senopati Bantul mengeluarkan surat edaran. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa mulai Senin (16/3/2020) pasien rawat inap tidak diperkenankan dibesuk.
Sekuriti RSUD Panembahan Senopati, Anang Subekti, mengatakan, memang ada pembatasan pengunjung untuk pasien rawat inap.
"Pasien rawat inap hanya boleh dijaga dua orang, sementara pasien pemeriksaan boleh dijaga satu orang," kata Anang.
Jika sebelumnya jam besuk dibuka pukul 08:00 - 16:00 WIB, sekarang jam besuk ditiadakan sama sekali. Anang menyebutkan, yang boleh masuk ke ruang rawat inap hanyalah penunggu dengan kartu identitas yang bisa diambil dari pos penjagaan.
"Kartu identitas bisa diambil di pos satpam depan," kata Anang.
Selain itu, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk. Akses masuk dibatasi pada satu pintu utama saja.
Menurut pantauan SuaraJogja.id, Senin siang, gerbang menuju gedung rawat inap RSUD Panembahan Senopati Bantul ditutup rapat dan dijaga oleh satpam. Pengunjung yang masuk dan keluar juga terlihat menggunakan cairan antiseptik yang tersedia. Surat edaran tersebut juga dipasang di gerbang utama.
Berita Terkait
-
Gara-gara Corona, Hakim MK Kosongkan Sidang hingga Akhir Maret
-
Klaim Stok Beras Aman, Pemprov: Warga Jakarta Tak Perlu Panic Buying
-
Imbas Jam Dibatasi, Kisah Warga Protes Antrean hingga Berjubel di Bus TJ
-
Absen Rapat Online Bahas Virus Corona Bareng Jokowi, Prabowo ke Mana?
-
Positif Corona Covid-19, Perawat Ini Cerita Tahapan Gejalanya!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle