SuaraJogja.id - DPD PKS Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan surat rekomendasi calon wakil bupati setempat sisa masa jabatan 2017-2022 ke sekretariat bersama Panti Marhaen.
Meskipun, diakui oleh Ketua DPD PKS Kulon Progo Ajrudin Akbar pada Rabu (1/4/2020) di Kulon Progo, Dewan Pimpinan Pusat PKS sudah diminta Dewan Perwakilan Pusat untuk mengambil surat itu ke Jakarta.
Akan tetapi dengan sebab mewabahnya pandemi COVID-19, akhirnya dipilih pengiriman melalui jalur ekspedisi sehingga surat tersebut baru datang di Kulon Progo pada Selasa (31/3/2020).
"Hari ini, kami telah menyerahkan surat rekomendasi nama-nama Calon wabup Kulon Progo," ungkap Ajrudin Akbar, melansir dari Antara.
Sebelum PKS, lima partai politik pengusung sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada dua nama calon yang sama, yaitu Fajar Gegana dan Agus Langgeng Basuki. PKS jadi partai paling akhir yang menyerahkan surat rekomendasi daftar nama Calon Wakil Bupati Kulon Progo.
Rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan diterbitkan 29 Januari 2020, PAN pada 5 Februari, Partai NasDem pada 10 Februari, Golkar pada 19 Februari, dan Hanura pada 25 Februari.
Berkas yang berisi Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Nomor 094/SKEP/DPP-PKS/2020 tentang Wakil Bupati Pengganti Kabupaten Kulon Progo itu terbit pada 19 Maret 2020 serta telah ditandatangani Presiden DPP PKS Mohamad Sohibul Imam dan Sekjen PKS Mustafa Kamal.
Ia mengakui, berkas rekomendasi tidak bisa turun dalam waktu cepat karena banyak prosedur yang harus dilalui. Setelah rekomendasi nama-nama cawabup dari PDI Perjuangan keluar pada akhir Januari 2020, DPD PKS terlebih dahulu menyerahkan berkas tersebut kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DIY, kemudian dilanjutkan ke tingkat regional yang meliputi DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dan setelah baru diserahkan pusat.
"Dan di pusat ini masih dibahas dulu bersamaan dengan surat rekomendasi dari daerah lain, sehingga kami harus menunggu sampai akhirnya keluar," ungkapnya.
Baca Juga: Virus Corona, Suami Kajol Beri Bantuan Rp 1,1 M untuk Pekerja Film
Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022, Istana mengatakan, persyaratan yang dibutuhkan untuk rekomendasi parpol pengusung sudah lengkap dan nama yang direkomendasikan sama semua, yakni Fajar Gegana dan Agus Langgeng Basuki.
"Kami akan segera menggelar rapat pleno terkait hal ini. Setelah itu akan dilanjutkan dengan mengirimkan berkas-berkas persyaratan cawabup yang sudah mendapat rekomendasi dari parpol pengusung kepada bupati," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
PKS Usul Potong Gaji Presiden dan Menteri demi Corona, Publik Bilang Begini
-
Bantu Cegah Wabah Covid, Fraksi PKS Banten Rela Gajinya Dipotong 75 Persen
-
PKS Bagikan Hand Sanitizer Gratis untuk Warga Cilegon, Kok Ada Foto Kader?
-
Ribut DPR Minta Rapid Test Corona, PKS: Utamakan Masyarakat
-
49 WN China Masuk ke Indonesia, DPR: Bukti Tidak Ada Penapisan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja