SuaraJogja.id - DPD PKS Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan surat rekomendasi calon wakil bupati setempat sisa masa jabatan 2017-2022 ke sekretariat bersama Panti Marhaen.
Meskipun, diakui oleh Ketua DPD PKS Kulon Progo Ajrudin Akbar pada Rabu (1/4/2020) di Kulon Progo, Dewan Pimpinan Pusat PKS sudah diminta Dewan Perwakilan Pusat untuk mengambil surat itu ke Jakarta.
Akan tetapi dengan sebab mewabahnya pandemi COVID-19, akhirnya dipilih pengiriman melalui jalur ekspedisi sehingga surat tersebut baru datang di Kulon Progo pada Selasa (31/3/2020).
"Hari ini, kami telah menyerahkan surat rekomendasi nama-nama Calon wabup Kulon Progo," ungkap Ajrudin Akbar, melansir dari Antara.
Baca Juga: Virus Corona, Suami Kajol Beri Bantuan Rp 1,1 M untuk Pekerja Film
Sebelum PKS, lima partai politik pengusung sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada dua nama calon yang sama, yaitu Fajar Gegana dan Agus Langgeng Basuki. PKS jadi partai paling akhir yang menyerahkan surat rekomendasi daftar nama Calon Wakil Bupati Kulon Progo.
Rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan diterbitkan 29 Januari 2020, PAN pada 5 Februari, Partai NasDem pada 10 Februari, Golkar pada 19 Februari, dan Hanura pada 25 Februari.
Berkas yang berisi Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Nomor 094/SKEP/DPP-PKS/2020 tentang Wakil Bupati Pengganti Kabupaten Kulon Progo itu terbit pada 19 Maret 2020 serta telah ditandatangani Presiden DPP PKS Mohamad Sohibul Imam dan Sekjen PKS Mustafa Kamal.
Ia mengakui, berkas rekomendasi tidak bisa turun dalam waktu cepat karena banyak prosedur yang harus dilalui. Setelah rekomendasi nama-nama cawabup dari PDI Perjuangan keluar pada akhir Januari 2020, DPD PKS terlebih dahulu menyerahkan berkas tersebut kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DIY, kemudian dilanjutkan ke tingkat regional yang meliputi DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dan setelah baru diserahkan pusat.
"Dan di pusat ini masih dibahas dulu bersamaan dengan surat rekomendasi dari daerah lain, sehingga kami harus menunggu sampai akhirnya keluar," ungkapnya.
Baca Juga: DPR Desak Gugus Tugas Covid-19 Distribusikan APD Secara Proporsional
Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022, Istana mengatakan, persyaratan yang dibutuhkan untuk rekomendasi parpol pengusung sudah lengkap dan nama yang direkomendasikan sama semua, yakni Fajar Gegana dan Agus Langgeng Basuki.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Isi Pertemuan Rahasia Dasco Gerindra dan Salim Segaf PKS Pasca Isu Matahari Kembar
-
Habis Bertemu Pimpinan Buruh, Dasco Gelar Pertemuan dengan Petinggi PKS, Bahas Apa?
-
Demi Kemerdekaan Palestina, PKS Lakukan Ini ke Turki
-
Diprotes MUI, PKS Malah Dukung Wacana Prabowo Tampung Warga Gaza: Ini Beda dari Ide Gila Trump
-
Hadapi Kebijakan Tarif Trump, Legislator PKS: RI Harus Jalankan Diplomasi Dagang Cerdas dan Terukur
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan