Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 07 April 2020 | 13:19 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis - (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul siap menyediakan lahan pemakaman untuk jenazah pasien virus corona.

"Pagi ini saya baru saja mengecek lokasi makam di daerah Tilaman, Wukirsari, Imogiri," kata Helmi, Selasa (7/4/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya baru saja melakukan pemantauan di lokasi tersebut untuk melihat kesiapan tanah sebagai lokasi pemakaman. Lokasi tanah seluas 4,5 hektare tersebut terletak di Tilaman, Wukirsari, Imogiri, Bantul.

Helmi menjelaskan, saat ini belum ada yang menggunakan tanah tersebut. Ia juga menyebutkan, di lokasi tersebut sudah tersedia tenaga yang akan mengurus, beserta fasilitas umum seperti masjid dan pendopo.

Baca Juga: Viral Lagu 'Aku Suka Body Goyang Mama Muda', Ada yang Sudah Tahu Liriknya?

"Sudah saya koordinasikan dengan petugas, jika seandainya tiba-tiba ada jenazah COVID-19 yang butuh dimakamkan," kata Helmi.

Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi seandainya terjadi penolakan jenazah pasien COVID-19 oleh masyarakat. Namun, Helmi berharap agar jangan sampai terjadi penolakan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat yang membutuhkan dapat menghubungi tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Bantul.

Selain makam darurat, Pemkab Bantul juga menyiapkan rumah persinggahan bagi pemudik yang tidak bisa pulang ke rumah mereka.

Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Bidang Operasional Hermawan Setiaji menyebutkan, ada dua rumah singgah yang tersedia. Satu berada di BLK Jl Parangtritis; yang lain di gedung Loka Bina Karya di Jl Samas. Keduanya diperkirakan mampu menampung masing-masing 25 orang.

Baca Juga: Ayah Meninggal, Ibu Diisolasi, Kisah 3 Anak di Sawah Besar Terkurung Corona

Rumah singgah tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah pulang dari luar daerah.

Load More