SuaraJogja.id - Wacana untuk melaksanakan ujian sekolah online sebagai pengganti UN bagi sebagian pihak dianggap kurang pas karena berpotensi terjadinya kecurangan.
Salah satunya seperti diungkapkan oleh Kepala sekolah SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta, Erfin Widyanto. Ia pun meminta kepada wali siswa untuk ikut berperan selama ujian berlangsung.
"Potensi itu memang ada, maka dari itu kami meminta kepada orang tua untuk ikut mengawasi. Karena berkaitan dengan kejujuran dan integritas yang ada," kata dia, Selasa (7/4/2020).
Erfin menambahkan, pihaknya meminta kerjasama orang tua terkait potensi kecurangan tersebut. Ia mengaku memang belum menyosialisasikan lantaran pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjauhi kerumunan. Sehingga sekolah memanfaatkan media sosial untuk memberi penjelasan dan meminta orang tua berperan aktif.
"Memang belum ada pertemuan untuk memberi penjelasan ini. Namun kami memiliki sejumlah grup komunikasi yang menjembatani antara wali kelas dan wali murid. Sehingga kami terus mengingatkan orang tua untuk bisa berperan dan mengawasi saat anak-anaknya melakukan ujian secara online nanti," terang Erfin.
SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta sendiri memulai ujian sekolah online mulai 13 April 2020. Ujian dilaksanakan selama satu pekan lebih dan berakhir pada 22 April 2020.
"Saat ini guru-guru telah memasukkan soal-soal ke website yang akan diujikan pada 13 April mendatang. Sebelum itu kami juga telah mengujicobakan ujian secara online ke siswa kelas 9," kata dia.
Hingga saat ini, Erfin mengaku masih ada permasalahan selama percobaan ujian sekolah ini dilakukan. Jaringan internet dan kurangnya kesiapan siswa masih ditemui.
"Masalah jaringan memang berbeda-beda kekuatannya di tiap lokasi. Selain itu kebiasaan siswa yang lama berada di rumah terkadang membuat mereka tidak segera bersiap dan terlambat (log in ke website ujian sekolah)," terang dia.
Baca Juga: Ancaman Meningkat, Masyarakat Yogyakarta Diimbau Tetap Waspada DBD
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud telah membatalkan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK sederajat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Syarat kelulusan siswa nantinya tidak hanya mengacu terhadap nilai ujian sekolah online saja. Beberapa sekolah bisa mempertimbangkan nilai rapor dari semester 1-5 selama siswa menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM). Selain itu prestasi lain bisa menjadi pertimbangan kelulusan siswa. Saat ini sekolah berperan menjadi penentu kelulusan seorang siswa berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda