SuaraJogja.id - Wacana untuk melaksanakan ujian sekolah online sebagai pengganti UN bagi sebagian pihak dianggap kurang pas karena berpotensi terjadinya kecurangan.
Salah satunya seperti diungkapkan oleh Kepala sekolah SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta, Erfin Widyanto. Ia pun meminta kepada wali siswa untuk ikut berperan selama ujian berlangsung.
"Potensi itu memang ada, maka dari itu kami meminta kepada orang tua untuk ikut mengawasi. Karena berkaitan dengan kejujuran dan integritas yang ada," kata dia, Selasa (7/4/2020).
Erfin menambahkan, pihaknya meminta kerjasama orang tua terkait potensi kecurangan tersebut. Ia mengaku memang belum menyosialisasikan lantaran pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjauhi kerumunan. Sehingga sekolah memanfaatkan media sosial untuk memberi penjelasan dan meminta orang tua berperan aktif.
"Memang belum ada pertemuan untuk memberi penjelasan ini. Namun kami memiliki sejumlah grup komunikasi yang menjembatani antara wali kelas dan wali murid. Sehingga kami terus mengingatkan orang tua untuk bisa berperan dan mengawasi saat anak-anaknya melakukan ujian secara online nanti," terang Erfin.
SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta sendiri memulai ujian sekolah online mulai 13 April 2020. Ujian dilaksanakan selama satu pekan lebih dan berakhir pada 22 April 2020.
"Saat ini guru-guru telah memasukkan soal-soal ke website yang akan diujikan pada 13 April mendatang. Sebelum itu kami juga telah mengujicobakan ujian secara online ke siswa kelas 9," kata dia.
Hingga saat ini, Erfin mengaku masih ada permasalahan selama percobaan ujian sekolah ini dilakukan. Jaringan internet dan kurangnya kesiapan siswa masih ditemui.
"Masalah jaringan memang berbeda-beda kekuatannya di tiap lokasi. Selain itu kebiasaan siswa yang lama berada di rumah terkadang membuat mereka tidak segera bersiap dan terlambat (log in ke website ujian sekolah)," terang dia.
Baca Juga: Ancaman Meningkat, Masyarakat Yogyakarta Diimbau Tetap Waspada DBD
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud telah membatalkan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK sederajat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Syarat kelulusan siswa nantinya tidak hanya mengacu terhadap nilai ujian sekolah online saja. Beberapa sekolah bisa mempertimbangkan nilai rapor dari semester 1-5 selama siswa menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM). Selain itu prestasi lain bisa menjadi pertimbangan kelulusan siswa. Saat ini sekolah berperan menjadi penentu kelulusan seorang siswa berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru.
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning