SuaraJogja.id - Wacana untuk melaksanakan ujian sekolah online sebagai pengganti UN bagi sebagian pihak dianggap kurang pas karena berpotensi terjadinya kecurangan.
Salah satunya seperti diungkapkan oleh Kepala sekolah SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta, Erfin Widyanto. Ia pun meminta kepada wali siswa untuk ikut berperan selama ujian berlangsung.
"Potensi itu memang ada, maka dari itu kami meminta kepada orang tua untuk ikut mengawasi. Karena berkaitan dengan kejujuran dan integritas yang ada," kata dia, Selasa (7/4/2020).
Erfin menambahkan, pihaknya meminta kerjasama orang tua terkait potensi kecurangan tersebut. Ia mengaku memang belum menyosialisasikan lantaran pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjauhi kerumunan. Sehingga sekolah memanfaatkan media sosial untuk memberi penjelasan dan meminta orang tua berperan aktif.
"Memang belum ada pertemuan untuk memberi penjelasan ini. Namun kami memiliki sejumlah grup komunikasi yang menjembatani antara wali kelas dan wali murid. Sehingga kami terus mengingatkan orang tua untuk bisa berperan dan mengawasi saat anak-anaknya melakukan ujian secara online nanti," terang Erfin.
SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta sendiri memulai ujian sekolah online mulai 13 April 2020. Ujian dilaksanakan selama satu pekan lebih dan berakhir pada 22 April 2020.
"Saat ini guru-guru telah memasukkan soal-soal ke website yang akan diujikan pada 13 April mendatang. Sebelum itu kami juga telah mengujicobakan ujian secara online ke siswa kelas 9," kata dia.
Hingga saat ini, Erfin mengaku masih ada permasalahan selama percobaan ujian sekolah ini dilakukan. Jaringan internet dan kurangnya kesiapan siswa masih ditemui.
"Masalah jaringan memang berbeda-beda kekuatannya di tiap lokasi. Selain itu kebiasaan siswa yang lama berada di rumah terkadang membuat mereka tidak segera bersiap dan terlambat (log in ke website ujian sekolah)," terang dia.
Baca Juga: Ancaman Meningkat, Masyarakat Yogyakarta Diimbau Tetap Waspada DBD
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud telah membatalkan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK sederajat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Syarat kelulusan siswa nantinya tidak hanya mengacu terhadap nilai ujian sekolah online saja. Beberapa sekolah bisa mempertimbangkan nilai rapor dari semester 1-5 selama siswa menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM). Selain itu prestasi lain bisa menjadi pertimbangan kelulusan siswa. Saat ini sekolah berperan menjadi penentu kelulusan seorang siswa berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Buntut Keracunan Siswa, Pemkab Bantul Panggil Seluruh SPPG Cegah Insiden Serupa
-
Cuaca Ekstrem Ancam DIY: Dua Kabupaten Tetapkan Status Siaga
-
Di Samping Sang Ayah: Posisi Makam Raja PB XIII Terungkap, Simbol Keabadian Dinasti Mataram?
-
Jalur yang Dilewati Iring-iringan Jenazah PB XIII di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan Ekstra
-
Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?