SuaraJogja.id - Wacana untuk melaksanakan ujian sekolah online sebagai pengganti UN bagi sebagian pihak dianggap kurang pas karena berpotensi terjadinya kecurangan.
Salah satunya seperti diungkapkan oleh Kepala sekolah SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta, Erfin Widyanto. Ia pun meminta kepada wali siswa untuk ikut berperan selama ujian berlangsung.
"Potensi itu memang ada, maka dari itu kami meminta kepada orang tua untuk ikut mengawasi. Karena berkaitan dengan kejujuran dan integritas yang ada," kata dia, Selasa (7/4/2020).
Erfin menambahkan, pihaknya meminta kerjasama orang tua terkait potensi kecurangan tersebut. Ia mengaku memang belum menyosialisasikan lantaran pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjauhi kerumunan. Sehingga sekolah memanfaatkan media sosial untuk memberi penjelasan dan meminta orang tua berperan aktif.
"Memang belum ada pertemuan untuk memberi penjelasan ini. Namun kami memiliki sejumlah grup komunikasi yang menjembatani antara wali kelas dan wali murid. Sehingga kami terus mengingatkan orang tua untuk bisa berperan dan mengawasi saat anak-anaknya melakukan ujian secara online nanti," terang Erfin.
SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta sendiri memulai ujian sekolah online mulai 13 April 2020. Ujian dilaksanakan selama satu pekan lebih dan berakhir pada 22 April 2020.
"Saat ini guru-guru telah memasukkan soal-soal ke website yang akan diujikan pada 13 April mendatang. Sebelum itu kami juga telah mengujicobakan ujian secara online ke siswa kelas 9," kata dia.
Hingga saat ini, Erfin mengaku masih ada permasalahan selama percobaan ujian sekolah ini dilakukan. Jaringan internet dan kurangnya kesiapan siswa masih ditemui.
"Masalah jaringan memang berbeda-beda kekuatannya di tiap lokasi. Selain itu kebiasaan siswa yang lama berada di rumah terkadang membuat mereka tidak segera bersiap dan terlambat (log in ke website ujian sekolah)," terang dia.
Baca Juga: Ancaman Meningkat, Masyarakat Yogyakarta Diimbau Tetap Waspada DBD
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud telah membatalkan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK sederajat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Syarat kelulusan siswa nantinya tidak hanya mengacu terhadap nilai ujian sekolah online saja. Beberapa sekolah bisa mempertimbangkan nilai rapor dari semester 1-5 selama siswa menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM). Selain itu prestasi lain bisa menjadi pertimbangan kelulusan siswa. Saat ini sekolah berperan menjadi penentu kelulusan seorang siswa berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru.
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi
-
Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta
-
Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien