Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 08 April 2020 | 14:26 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberi imbauan pada warga DIY soal pencegahan penyebaran COVID-19 dalam agenda Sapa Aruh: Cobaning Gusti Allah awujud Virus Corona di Bangsal Kepatihan, Senin (23/3/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY memastikan belum akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) laiknya daerah lain. Kebijakan ini dipilih karena DIY dirasakan belum memenuhi unsur PSBB seperti DKI Jakarta, yang merupakan zona merah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.

"Dari hasil rapat forkominda [forum komunikasi pimpinan daerah], belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).

Sesuai pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapam PSBB dilakukan bila di satu daerah terjadi peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.

Sedangkan, DIY dinilai belum memenuhi syarat-syarat Permenkes tersebut, termasuk belum munculnya kasus positif corona yang diakibatkan transmisi lokal. Meski demikian, DIY tetap menyiapkan protokol penanganan COVID-19 untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik dan pendatang di DIY menjelang Ramadan dan Lebaran besok.

Baca Juga: Lockdown Dicabut, Ribuan Orang Ramai-ramai Tinggalkan Kota Wuhan

Sementara, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, menurut bupati/wali kota, pada prinsipinya kriteria PSBB belum terpenuhi di lima kondisi di kabupaten/kota di DIY hingga saat ini. Maka dari itu, kebijakan tersebut memang belum akan diterapkan.

"Misalnya tingkat penyebaran dan transmisi lokal. Dengan adanya masukan dari kabupaten/kota, maka provinsi akan menyesuaikan hal itu karena kondisi ada di kabupaten/kota. Yang terjadi kan dari laporan kota/kabupaten, kasus [COVID-19] melandai," ungkapnya.

Alih-alih PSBB, DIY saat ini masih memilih menetapkan kebijakan tanggap darurat. Pemda masih menunggu eskalasi kasus positif COVID-19 untuk menetapkan kebijakan selanjutnya, termasuk bila dalam perkembangannya memang ada peningkatan kasus positif COVID-19 di provinsi ini.

"Toh kalau kita mengajukan PSBB, tetapi bila belum memenuhi kriteria, maka akan ditolak kemenkes," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Wali Kota Risma Sempat 1 Ruangan dengan Tung Desem Waringin Positif Corona

Load More