Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 12 April 2020 | 12:51 WIB
Ilustrasi virus corona (Coronavirus) Covid-19. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Satgas penanganan covid-19 Padukuhan Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul melakukan pendataan warga pendatang. 

Kepala Desa Mancingan, Hendri Sarwoko menyebutkan di daerahnya banyak warga pendatang yang tinggal di kontrakan maupun kost. 

Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Hendri bersama dengan aparat kemananan melakukan pendataan sekaligus sosialisasi. 

Ia menjelaskan,  memberikan pengertian kepada para pengontrak untuk mencegah penyebaran covid-19 agar tidak dulu kembali ke daerah asal, terutama yang berada di zona merah. 

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Pasien 7 Tahun di Bantul Tulis Pesan Mengharukan

"Kita sosialisasi kepada para pengontrak yang luar daerah DIY, istilahnya tidak diperbolehkan dulu pulang ke daerah asalnya apalagi itu zona merah," kata Hendri Minggu (12/4/2020). 

Warga pendatang yang tinggal di Mancingan diminta untuk tetap tinggal di kontrakan selama wabah covid-19 belum berakhir. 

Hendri mengatakan, warga pendatang yang ingin kembali ke daerah asal diperbolehkan, dengan syarat tidak kembali lagi ke Mancingan hingga keadaan dinyatakan aman oleh pemerintah. 

Sementara, dari hasil pendataan menunjukkan ada 96 orang yang tidak memiliki kartu identitas berupa KTP. Sebagian ada yang memiliki KTP namun sudah tidak berlaku. 

"Dan yang tidak mempunyai KTP, masih ada yang punya tapi KTP mati itu ada 96 orang," kata Hendri. 

Baca Juga: Pesan Kajari Bantul Usai Sembuh dari COVID-19 dan 4 Berita Top SuaraJogja

Menanggapi hal tersebut, Hendri menyarankan agar warga yang KTP-nya sudah tidak berlaku untuk mengurusnya di daerah asal saat pandemi sudah berakhir. 

Hendri menyebutkan, untuk sementara warga yang tidak memiliki identitas hanya dilakukan pendataan saja. 

Kedepannya, ketika pandemi sudah berakhir warga yang tidak memiliki identitas maupun KTP-nya sudah tidak berlaku akan diserahkan ke Satpol PP sebagai pihak yang berwenang. 

Hendri juga meminta warga dari luar DIY yang datang ke Mancingan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari di kediaman masing-masing. 

Load More