SuaraJogja.id - Saat ini, ada 33 nelayan dari Pekalongan tengah menjalani isolasi mandiri di tengah laut di kawasan Pantai Sadeng, Kabupaten Gunung Kidul untuk mencegah penularan COVID-19.
Ketua Kelompok Nelayan Sadeng, Sarpan di Gunung Kidul, mengatakan, terdapat 33 nelayan asal Pekalongan yang masuk ke Sadeng melalui jalur darat.
Rombongan tersebut lantas masuk ke kawasan pelabuhan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Puskesmas Girisubo.
"Setelah pemeriksaan selesai, para nelayan diminta naik ke kapal ukuran 30 grosston untuk proses karantina mandiri. Tidak boleh komunikasi dengan penduduk lokal, karena langsung diminta naik ke kapal untuk karantina,” ujar Sarpan, Sabtu (18/4/2020).
Selama masa karantina 14 hari, kondisi kesehatan nelayan akan dipantau melalui komunikasi radio.
“Hari pertama aman karena puluhan nelayan yang dikarantina dalam kondisi sehat,” ujarnya, melansir Antara.
Meski dalam proses karantina, para nelayan ini tetap diperbolehkan beraktivitas untuk menangkap ikan. Dengan catatan, mereka dilarang melabuh sebelum masa karantina 14 hari berakhir.
"Biasanya kalau melaut hanya tujuh sampai sepuluh hari. Tapi, berhubung ada proses karantina maka harus mematuhi prosedur yang ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Pelabuhan Sadeng sudah menerapkan kebijakan melarang nelayan dari luar masuk untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Menaker Benarkan 449.000 Pekerja di Jakarta Sudah Dirumahkan
"Awal penerapan kebijakan ini ada 13 nelayan yang diminta untuk pulang ke daerah asal. Seiring berjalannya waktu, aturan ini diperlonggar karena nelayan dari luar daerah diperbolehkan masuk, tapi dengan catatan harus mau diperiksa kesehatannya serta melakukan karantina mandiri di tengah laut," kata Sarpan.
Sarpan menuturkan, aturan dimudahkan lantaran adanya faktor ekonomi agar nelayan tetap bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan.
"Kebijakan pelonggaran aturan ini murni alasan ekonomi, jadi nelayan luar boleh masuk asal melakukan karantina di laut. Dalam kondisi seperti ini, nelayan juga terkena dampak secara ekonomi," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Girisubo, Arif Yahya mengatakan kedatangan rombongan nelayan asal Pekalongan tersebut dikawal oleh aparat TNI dan Polri.
Selain itu, para nelayan juga mau mematuhi untuk melakukan karantina di laut. Selama melaut para nelayan juga diwajibkan memakai masker serta menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
"Meski berada di laut, tapi kondisi kesehatannya terus dipantau. Selain itu, nelayan juga harus rajin cuci tangan untuk menghindari potensi penyebaran penyakit,” katanya.
Berita Terkait
-
Alhamdulillah, Ifan Seventeen Negatif Virus Corona
-
Kizzmekia Corbett, Perempuan Muda di Balik Pembuatan Vaksin Covid-19
-
Waspada Penipuan Email Terkait Covid-19
-
Galang Dana Lawan Covid-19, Pangeran Harry Apresiasi Aksi Kapten Tom Moore
-
Update Corona DIY: Tak Ada Kasus Pasien Positif Baru, 4 PDP Meninggal Dunia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja