Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 April 2020 | 17:21 WIB
Pelaku pencurian kendaraan bermotor, US (58), digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal sembilan tahun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria paruh baya berisinial US babak belur dihajar massa setelah diduga melakukan pencurian di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gondomanan, Kamis (16/4/2020). Kasus tersebut dikembangkan oleh Polsek Gondomanan hingga ke Kota Solo.

Pengembangan kasus yang dilakukan pada Jumat (17/4/2020) membuahkan hasil. Pelaku US terbukti mencuri empat sepeda motor: tiga di Yogyakarta dan satu di Solo. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Gondomanan.

Baca Juga: COVID-19 Belum Berakhir, Bondowoso Diserang Virus Flu Burung

Load More