SuaraJogja.id - Transmisi lokal kasus COVID-19 akhirnya terjadi di DIY. Berdasarkan kajian epidemiologi dari Tim Perencanaan, Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, sebanyak 51 kasus dari total 713 kasus yang terkonfirmasi pada Rabu (22/04/2020) ditemukan 12 kasus yang tertular dari generasi pertama (G1).
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui 51 kasus merupakan kasus yang mempunyai riwayat paparan berupa kunjungan ke wilayah yang dianggap zona merah. Mereka ada yang baru pulang dari berkunjung ke luar negeri ataupun daerah lain di Indonesia.
Dengan adanya transmisi lokal, maka DIY bisa saja mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti halnya yang sudah diberlakukan di Jakarta, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah. Sebab salah satu kriteria PSBB adalah munculnya kasus transmisi lokal COVID-19 di satu daerah.
"Penularan kasus dari generasi pertama (G1) ke generasi kedua (G2) merupakan bukti telah terjadi penularan lokal di DIY," ujar pakar kesehatan sekaligus tim Perencanaan, Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Riris Andono Ahmad, Rabu (22/04/2020) sore.
Baca Juga: Keras! DPKP DIY Sindir Kalian yang Masih Sepelekan COVID-19
Penularan G1 ke G2 telah terjadi di kelima kabupaten/kota di DIY. Namun penularann G1 dan G2 tersebut sifatnya masih terbatas.
Penularan lokal di masyarakat terjadi meluas apabila ditemukan bukti kasus dari generasi-generasi di bawahnya. Mulai dari G2 hingga G4 yang jumlah kasusnya jauh melebihi generasi sebelumnya.
Namun untuk menentukan transmisi lokal kasus COVID-19 juga ditentukan kapasitas penemuan dan diagnosis yang dimiliki. Adanya kasus terkonfirmasi yang tidak mempunyai hubungan dengan kasus, riwayat perjalanan atau kontak dekat lainnya juga menjadi indikasi mulai terjadinya transmisi di komunitas.
"Oleh karena itu perlu adanya contact tracing dan skrining serologis yang lebih ekstensif untuk melihat sebaran penularan lokal di populasi," ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, pihaknya menunggu kesiapan dari kabupaten/kota untuk menetapkan PSBB. Sebab penentuan kebijakan baru tersebut akan menuntut sejumlah konsekuensi.
Baca Juga: Efek COVID-19, Ratusan Pekerja Migran Pulang ke DIY
"Sekarang memang betul kalau sudah ada transmisi lokal berarti salah satu ketentuan [PSBB] itu sudah terpenuhi. Tapi sampai hari ini kalau kita mau memutuskan PSBB ya harus kita rapatkan dulu dengan kabupaten/kota," terangnya.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital