SuaraJogja.id - Transmisi lokal kasus COVID-19 akhirnya terjadi di DIY. Berdasarkan kajian epidemiologi dari Tim Perencanaan, Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, sebanyak 51 kasus dari total 713 kasus yang terkonfirmasi pada Rabu (22/04/2020) ditemukan 12 kasus yang tertular dari generasi pertama (G1).
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui 51 kasus merupakan kasus yang mempunyai riwayat paparan berupa kunjungan ke wilayah yang dianggap zona merah. Mereka ada yang baru pulang dari berkunjung ke luar negeri ataupun daerah lain di Indonesia.
Dengan adanya transmisi lokal, maka DIY bisa saja mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti halnya yang sudah diberlakukan di Jakarta, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah. Sebab salah satu kriteria PSBB adalah munculnya kasus transmisi lokal COVID-19 di satu daerah.
"Penularan kasus dari generasi pertama (G1) ke generasi kedua (G2) merupakan bukti telah terjadi penularan lokal di DIY," ujar pakar kesehatan sekaligus tim Perencanaan, Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Riris Andono Ahmad, Rabu (22/04/2020) sore.
Baca Juga: Keras! DPKP DIY Sindir Kalian yang Masih Sepelekan COVID-19
Penularan G1 ke G2 telah terjadi di kelima kabupaten/kota di DIY. Namun penularann G1 dan G2 tersebut sifatnya masih terbatas.
Penularan lokal di masyarakat terjadi meluas apabila ditemukan bukti kasus dari generasi-generasi di bawahnya. Mulai dari G2 hingga G4 yang jumlah kasusnya jauh melebihi generasi sebelumnya.
Namun untuk menentukan transmisi lokal kasus COVID-19 juga ditentukan kapasitas penemuan dan diagnosis yang dimiliki. Adanya kasus terkonfirmasi yang tidak mempunyai hubungan dengan kasus, riwayat perjalanan atau kontak dekat lainnya juga menjadi indikasi mulai terjadinya transmisi di komunitas.
"Oleh karena itu perlu adanya contact tracing dan skrining serologis yang lebih ekstensif untuk melihat sebaran penularan lokal di populasi," ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, pihaknya menunggu kesiapan dari kabupaten/kota untuk menetapkan PSBB. Sebab penentuan kebijakan baru tersebut akan menuntut sejumlah konsekuensi.
Baca Juga: Efek COVID-19, Ratusan Pekerja Migran Pulang ke DIY
"Sekarang memang betul kalau sudah ada transmisi lokal berarti salah satu ketentuan [PSBB] itu sudah terpenuhi. Tapi sampai hari ini kalau kita mau memutuskan PSBB ya harus kita rapatkan dulu dengan kabupaten/kota," terangnya.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Tren DIY Thrift: Solusi Kreatif Gen Z Melawan Fast Fashion
-
Penjualan Ritel Merangkak Naik Jelang Pergantian Tahun, MR DIY Berencana Perluas Jaringan
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem