SuaraJogja.id - Seorang wanita asal Bantul harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Mergangsan, Jogja. Wanita berusia 22 tahun itu terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang sebelumnya hendak digunakan untuk biaya pernikahan dengan korbannya.
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo membeberkan, tersangka berinisial KR tersebut sudah berkenalan dengan korban pada Oktober 2019. Ia menggelapkan uang sebanyak Rp448.795.000 dari tangan korban
"Laporan yang masuk ke kami ini sekitar 17 Februari 2020 lalu. Jadi korban berkenalan dengan KR dan akhirnya memutuskan untuk menikah. Korban memberikan biaya pernikahan berupa pasok tukon serta perhiasan emas dan untuk biaya resepsi dengan total sebesar Rp448.795.000 kepada tersangka," terang Tri Wiratmo saat menghelat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kamis (23/4/2020).
Bukannya untuk menyiapkan upacara pernikahan, uang ratusan juta tersebut digunakan KR untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Bahkan KR juga menggunakan uang itu untuk berlibur ke Bali.
"Dari penyelidikan dan bukti yang ada, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga membeli sebuah handphone dan berlibur ke Bali dengan uang tersebut," katanya.
Tri melanjutkan, di hari menjelang pernikahan, korban sempat mengecek gedung yang akan dipakai untuk menggelar resepsi dan persiapan lainnya. Namun, rupanya korban baru tahu bahwa gedung itu tidak pernah dipesan oleh KR, dan seluruh uang yang telah ia berikan habis di tangan KR.
"Saat menjelang pernikahan, uang yang seharusnya untuk menyewa gedung dan resepsi pernikahan itu habis. Setelah dicek ke gedung tempat sewanya juga tidak ada bukti persewaan atau uang muka untuk menyewa barang tersebut," terang Tri.
Lebih lanjut, korban sempat tertarik dengan KR lantaran KR mengaku sebagai pemilik usaha restoran di wilayah DIY. KR diketahui telah menikah sebelumnya, tetapi saat ini dalam proses perceraian.
"Korban juga sempat tertarik dengan tersangka karena tahu bahwa dia ini pengusaha restoran, sehingga dia berkenalan dan sepakat untuk membangun rumah tangga. Tersangka juga meminta uang untuk prosesi pernikahan kepada korban. Bukannya dibelanjakan untuk kepentingan pernikahan, malah digunakan untuk kebutuhan sendiri. Tersangka mengaku hanya sekali melakukan [penipuan] ini," katanya.
Baca Juga: Masya Allah, Warga Pekalongan Bagi-bagi Ratusan Tempe karena Dilarang Mudik
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel bermerk iPhone 11 Pro Max, bukti transfer penerimaan uang pencairan, dua fotokopi jadwal manten KUA Jetis bulan Januari 2020.
Atas tindakannya, KR dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancamannya penjara yang akan diterima paling lama empat tahun," kata Tri.
Berita Terkait
-
Nyaru Personel Basarnas dan Pinjam Ambulans, Yudhi Diamankan Polsek Sedayu
-
Waspada Penipuan Email Terkait Covid-19
-
Pura-pura Jadi Dukun, 3 Emak-emak Komplotan Penipu Beraksi di Banjarmasin
-
Dijanjikan Pekerjaan tapi Harus Mau Diajak ML, saat Wudu, Barangnya Hilang
-
Eko Tipu Cewek Habis-habisan, Dijampi-jampi lalu Disuruh Wudu Sebelum ML
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air