SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman meringkus seorang pemuda berinisial DAS (24) yang terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) di Sleman. DAS tak hanya sendiri, dia ditemani GS, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, satu pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2020) lalu. DAS ditangkap saat berada di rumahnya wilayah Berbah, Sleman.
"Baru satu pelaku yang kami amankan atas insiden itu. Satu orang lagi masih kami lakukan pengejaran dan saat ini menjadi DPO," jelas Deni melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kamis (30/4/2020).
Deni menjelaskan, kedua pelaku awalnya tengah mengendarai sepeda motor di wilayah Sleman. Pelaku juga telah membawa senjata tajam alias sajam dalam aksinya.
Baca Juga: Wajib Punya Rp15 Juta, Nasib Janda Sebatang Kara Gagal Dapat Bantuan RTLH
"Mereka ini tengah berjalan-jalan di wilayah Sleman sambil mencari korban. Di tengah jalan mereka menemukan korban seorang ibu-ibu dan melancarkan aksinya. Pelaku GS, yang membawa sajam, mengancam korban hingga berhenti di pinggir jalan," kata dia.
Karena ketakutan, korban tak bisa berkutik, sehingga pelaku merampas tas berisi dompet dan beberapa ponsel.
"Sejumlah uang Rp150 ribu mereka ambil. Selanjutnya dua handphone dengan total Rp3,4 juta mereka rampas," jelas Deni.
Ia menambahkan, dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. DAS, yang diketahui tinggal di wilayah Berbah, sudah diincar karena ada ciri-ciri dan kendaraan yang sama ketika melakukan curas.
"Ada beberapa petunjuk yang mengarah terhadap ciri-ciri dan kendaraan pelaku. Akhirnya 28 April lalu kami temukan satu pelaku. Satu pelaku lagi masih DPO. Kami masih memburu pelaku ini," kata dia.
Baca Juga: 1,6 Miliar Pekerja Informal Terancam Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur, dan satu unit ponsel.
"Karena motifnya ekonomi, beberapa hasil rampasan sudah mereka gunakan untuk kebutuhan harian," tambah deni.
Atas tindakan pelaku, keduanya terjerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun," kita Deni.
Berita Terkait
-
Pertahankan Ponsel Miliknya, Seorang Sopir Angkot di Jaktim Kena Sabet Celurit Dua Bandit Jalanan
-
Waspada Modus Kempes Ban, Otak Perampokan Pecah Kaca di Tulungagung Dibekuk
-
Film At The End of The Tunnel: Kecerdikan Pria Lumpuh dalam Merampok Bank
-
Aksi Ayah Durhaka di Austria: Hasut Anak Merampok, Lalu Menyalahkannya di Pengadilan
-
Kronologi Perampokan Satu Keluarga di Bogor, Hendak Buang Jasad Korban ke Sukabumi
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
-
Jengah Gelombang Aksi Massa Tak Dihiraukan Elit, Masyarakat Tradisi Jogja Gelar Teatrikal Budaya
-
Waspada Modus Penipuan, Begini Cara WNI Dijebak Kerja Judi Online di Myanmar
-
Kepala Daerah Didominasi dari KIM Plus, Masyarakat Diajak Tetap Kritis Cegah Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
-
5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK