SuaraJogja.id - Dua narapidana yang mendapatkan asimilasi, BA (20) dan AA (20) serta satu warga asal Kraton DA (18) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo. Pasalnya, ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro membeberkan kronologi kejadian berawal dari teriakan korban yang menyulut emosi pelaku.
"Kejadian sendiri terjadi pada 27 April 2020 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Jadi, DA memiliki masalah dengan seseorang dan berniat mencari orang tersebut. Agar tak sendiri, DA mengajak temannya BA dan AA. Mereka berjalan terpisah, BA dan AA menaiki motor jenis KLX, sementara DA menggunakan mobil," kata Setyo saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin (4/5/2020).
Setyo melanjutkan, BA dan AA berada di depan diikuti oleh DA yang menaiki mobil. Namun, saat di jalan Timoho, BA dan AA berpapasan dengan pelapor yakni Sandri Dhanu Rainnata (25).
Baca Juga: Waspada! Robot Covid-19 Akan Bubarkan Warga Nongkrong
"Saat berpapasan itu pelapor kaget dan meneriaki dua pelaku dengan kata "HOE", karena hampir bertabrakan, motor pelaku sengaja tidak menggunakan lampu. Karena tak terima, pelaku berputar arah dan mengejar pelapor," kata dia.
Pelapor, kata Setyo lantas berlari menuju kawasan Balerejo, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta karena merasa terancam. Pelapor kemudian meminta perlindungan warga dan berbalik mengejar BA dengan AA.
"Melihat dua pelaku dikejar warga, DA yang naik mobil ini turun dan membantu rekannya dengan membawa sajam berupa parang untuk menakuti warga. Tapi karena kalah jumlah, tiga pelaku ini malah dihajar warga. Akhirnya kami datang dan mengamankan pelaku," katanya.
Setyo menjelaskan, dua pelaku BA dan AA merupakan napi asimilasi dari program Kemenkumham.
"Pelaku BA merupakan napi asimilasi dari Lapas Bantul, dia pernah melakukan pencurian motor pada 2017 lalu. Sementara AA adalah napi asimilasi dari Lapas Wirogunan yang terlibat penganiayaan hingga korban meninggal. Saat ini ada dua orang yang ada di sini, pelaku AA dikembalikan ke Lapas Wirogunan karena asimilasinya akan dicabut ," jelas dia.
Baca Juga: Sebarkan Hoaks Saat Pandemi, Polisi Minta Kemkominfo Blokir 218 Akun Medsos
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pedang berukuran 1 meter, celurit serta satu sepeda motor jenis KLX. Atas tindakan pelaku, mereka dijerat pasal 336 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Pelaku ini diancam dengan kurungan penjara 12 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Deretan Seleb Rayakan Lebaran di Penjara: Nikita Mirzani hingga Fariz RM
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Cerita Pilu Vadel Badjideh Usai Lewatkan Malam TakbirandiPenjara
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo