SuaraJogja.id - Tidak adanya wisatawan yang masuk ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko selama tiga bulan terakhir mengakibatkan pengelola mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko selaku pengelola mengaku tidak mampu mengejar target pemasukan sebesar Rp 600 miliar dalam setahun.
Direktur Utama PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Eddy Setijono menuturkan, pihaknya berencana akan membuka kembali tiga taman candi yang mereka kelola pada tanggal 8 Juni 2020 mendatang. Dia memperkirakan, kondisi akan normal kembali pada bulan September 2020 mendatang.
Sejak bulan Maret 2020 lalu, pihaknya memutuskan menutup seluruh operasional PT TWC dari aktivitas wisatawan. Jauh sebelum penutupan, yakni pada awal tahun 2020 lalu sejatinya telah terjadi penurunan jumlah pengunjung akibat pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia.
"Nah sejak awal tahun, turis mancanegara sama sekali tidak ada," terangnya, Senin (18/5/2020) usai penyerahan bantuan sembako kepada seniman di Candi Prambanan.
Untuk memperkecil kerugian, pihak terkait berupaya melakukan efisiensi dengan tidak melakukan PHK terhadap karyawan baik yang berstatus tetap ataupun kontrak.
Eddy menambahkan, saat wisata dibuka kembali nanti, akan ada aturan baru yang yang menyesuaikan dengan etika New Normal.
"Nanti cuci tangan akan menjadi bagian gaya hidup. Itu akan kita antisipasi,"tandasnya.
Saat dibuka kembali pada tanggal 8 Juni 2020 mendatang, akan ada protokol baru sesuai dengan penanganan Covid-19 untuk para pengunjung.
Baca Juga: PKL Tetap Melapak saat PSBB, Kawasan Blok F Tanah Abang Diportal Petugas
Di area pintu masuk akan dipasang tanda tempat cuci tangan, saling jaga jarak dan pengunjung wajib mengenakan masker. Bagi pengunjung yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut tidak diperkenankan masuk ke area candi.
"Ini juga berlaku untuk para pedagang di area candi,"tambahnya.
Tidak hanya itu, pengunjung akan melewati jalur pemeriksaan suhu, kemudian diberi stiker sesuai kondisi tubuh mereka, masing-masing merah, kuning dan hijau. Untuk pemegang stiker hijau diperkenankan berkeliling, demikian juga dengan yang berstiker kuning namun dalam pengawasan.
"Untuk yang merah dengan suhu di atas 37,8 derajat kita tidak perkenankan masuk. Kita akan arahkan mereka ke klinik menunggu rombongan, kalau datang sendiri maka harus pulang. Tidak boleh masuk karena berbahaya,"terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Anak Kembali ke Sekolah, Prancis Laporkan 70 Kasus Positif Corona
-
Upaya Facebook Cegah Penyebaran Virus Corona di Indonesia
-
Jokowi Akui Bantuan Tak Cepat Diterima Warga karena Prosedur Berbelit-belit
-
Presiden Trump Sebut Upaya WHO Tangani Covid-19 'Sangat Buruk'
-
Ratusan Kasus di Korea Selatan Ternyata Berasal dari Kelas Olahraga Tari!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal