Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 20 Mei 2020 | 21:40 WIB
Penelitian kekerasaan seksual pada anak di lima wilayah Indonesia (Gambar sebagai ilustrasi). [Suara.com]

SuaraJogja.id - Bantul menjadi salah satu wilayah dengan tingkat aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, semenjak pandemi virus corona mewabah, angka aduan terhadap kasus kekerasan menurun. 

Kepala Bagian Tata Usaha Unit Pelakasana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bantul Haryani mengatakan, selama pandemi, jumlah aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung menurun. 

"Selama pandemi ini cenderung menurun, mungkin karena keterbatasan mobilitas juga," kata Haryani Rabu (20/5/2020). 

Sebelumnya, kasus kekerasan pada tahun 2019 mencapai 160 kasus. Angka tersebut dinilai cukup tinggi untuk kasus kekerasan di tingkat kabupaten. Hal serupa juga terjadi di awal tahun 2020. 

Baca Juga: Teman Sekolah Bongkar Kelakuan Meghan Markle yang Genit dan Menggoda

Yani melaporkan, pada bulan Januari terdapat 23 aduan dan bulan Februari sebanyak 22 aduan. Sementara memasuki, bulan Maret, jumlah aduan mulai menurun di angka delapan aduan. Sedangkan bulan April ada sepuluh aduan dan hanya ada satu aduan di bulan Mei.

Sejauh ini, pelayanan UPTD PPA dilakukan melalui hotline secara online. Yani mengatakan, saat ini pihaknya mengutamakan pelayanan untuk kasus ekstrem yang membahayakan nyawa korban dan kasus yang membutuhkan pendampingan psikologis untuk anak dan korban pelecehan.

Tenaga Ahli Pekerja Sosial UPTD PPA, Endah Istiqomah menjelaskan dari 64 aduan yang masuk sejak awal tahun didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Remaja yang berkenalan melalui media sosial kemudian mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual oleh teman dekatnya. 

"Biasanya itu pada kenalan lewat hp, nanti yang jadi pelakuknya juga teman dekat mereka sendiri," kata Endah. 

Ia memaparkan, pihaknya juga melakukan pantauan terhadap akun facebook dan instagram remaja, mengingat kasus kekerasan yang bayak berawal dari media sosial. 

Baca Juga: Pemerataan Akses Obat dan Vaksin COVID-19, Prioritas Resolusi WHO

Meski saat ini, ia menyebut,  jumlah aduan yang masuk dinilai lebih besar dari tenaga yang dimiliki. UPTD PPA saat ini memiliki dua orang psikolog, dua orang tenaga ahli dan satu orang ahli hukum yang bertugas mendampingi korban. 

Endah menjelaskan, aduan juga dapat dilakukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di setiap kecamatan. Pihaknya menerima aduan bagi warga berdomisili bantul, maupun kasus kekerasna yang terjadi di kawasan Bantul. 

Load More