SuaraJogja.id - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 terkait kegiatan keagamaan dan sosial di rumah ibadah dapat kembali diselenggarakan. Kendati demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi rumah ibadah untuk dapat kembali melakukan aktivitas keagamaan sosial.
Ketua Takmir Masjid Agung Manunggal Bantul Saebani mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk dapat kembali menggelar aktivitas keagaamaan sosial.
"Pemda belum melakukan rapat khusus, kemarin rapat belum ditentukan. Masih menunggu dari dinas kesehatan, penentunya dinas kesehatan," kata Saebani saat dihubungi wartawan, Senin (1/6/2020).
Bani menjelaskan, sebelumnya Pemkab bantul telah melakukan rapat untuk menindaklanjuti pernyataan Gubernur DIY. Namun, dalam rapat tersebut belum diputuskan terkait kegiatan keagamaan yang dapat diselenggarakan kembali.
Ia menyebutkan, keputusan akan diambil berdasarkan masukan dari Dinas Kesehatan. Keputusan tersebut didasarkan pada perkembangan virus corona di Bantul. Rapat khusus akan kembali diadakan sembari mengamati perkembangan terkini.
Sebagai rumah ibadah yang terletak di tepi jalan raya, Bani mengatakan perlu kehati-hatian ekstra karena dikhawatirkan masih ada pelaku perjalanan dari luar daerah yang mungkin singgah ke Masjid Agung Manunggal.
"Harapannya memang itu dapat dibuka untuk jamaah sekitar masjid terlebih dahulu," kata Bani.
Bani mengimbau agar masjid untuk sementara hanya digunakan oleh warga sekitar saja. Pengelola masjid perlu berhati-hati terhadap jamaah yang merupakan pelaku perjalanan. Terutama para pemudik yang berasal dari daerah episentrum.
Ia menambahkan, perlunya penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan keagamaan. Salah satunya yang masih harus dipatuhi adalah imbauan untuk saling menjaga jarak. Jamaah yang datang juga diminta untuk membawa peralatan ibadah sendiri.
Baca Juga: Plt Sekjen PSSI Enggan Komentari Wacana Pembentukan Operator Baru Liga 2
Sejauh ini, Masjid Agung Manunggal masih melaksanakan kegiatan salat jamaah secara terbatas. Bani mengatakan, setiap salat jamaah hanya diikuti oleh Takmir Masjid Agung saja. Sementara, pengunjung masih diizinkan untuk singgah di teras masjid.
Berita Terkait
-
Dilirik Muangthong United, Febri Hariyadi: Cuma Rumor
-
PSSI Kembali Gelar Pertemuan dengan Klub Liga 1 dan Liga 2
-
Kabar Baik, Hari Ini Tak Ada Penambahan Pasien Corona di 15 Provinsi
-
Lionel Messi: Sepakbola Takkan Pernah Sama Lagi karena Corona
-
Makin Banyak Pasien Positif Corona Sembuh di Jakarta, Jadi 2.246 Orang
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning