SuaraJogja.id - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 terkait kegiatan keagamaan dan sosial di rumah ibadah dapat kembali diselenggarakan. Kendati demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi rumah ibadah untuk dapat kembali melakukan aktivitas keagamaan sosial.
Ketua Takmir Masjid Agung Manunggal Bantul Saebani mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk dapat kembali menggelar aktivitas keagaamaan sosial.
"Pemda belum melakukan rapat khusus, kemarin rapat belum ditentukan. Masih menunggu dari dinas kesehatan, penentunya dinas kesehatan," kata Saebani saat dihubungi wartawan, Senin (1/6/2020).
Bani menjelaskan, sebelumnya Pemkab bantul telah melakukan rapat untuk menindaklanjuti pernyataan Gubernur DIY. Namun, dalam rapat tersebut belum diputuskan terkait kegiatan keagamaan yang dapat diselenggarakan kembali.
Ia menyebutkan, keputusan akan diambil berdasarkan masukan dari Dinas Kesehatan. Keputusan tersebut didasarkan pada perkembangan virus corona di Bantul. Rapat khusus akan kembali diadakan sembari mengamati perkembangan terkini.
Sebagai rumah ibadah yang terletak di tepi jalan raya, Bani mengatakan perlu kehati-hatian ekstra karena dikhawatirkan masih ada pelaku perjalanan dari luar daerah yang mungkin singgah ke Masjid Agung Manunggal.
"Harapannya memang itu dapat dibuka untuk jamaah sekitar masjid terlebih dahulu," kata Bani.
Bani mengimbau agar masjid untuk sementara hanya digunakan oleh warga sekitar saja. Pengelola masjid perlu berhati-hati terhadap jamaah yang merupakan pelaku perjalanan. Terutama para pemudik yang berasal dari daerah episentrum.
Ia menambahkan, perlunya penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan keagamaan. Salah satunya yang masih harus dipatuhi adalah imbauan untuk saling menjaga jarak. Jamaah yang datang juga diminta untuk membawa peralatan ibadah sendiri.
Baca Juga: Plt Sekjen PSSI Enggan Komentari Wacana Pembentukan Operator Baru Liga 2
Sejauh ini, Masjid Agung Manunggal masih melaksanakan kegiatan salat jamaah secara terbatas. Bani mengatakan, setiap salat jamaah hanya diikuti oleh Takmir Masjid Agung saja. Sementara, pengunjung masih diizinkan untuk singgah di teras masjid.
Berita Terkait
-
Dilirik Muangthong United, Febri Hariyadi: Cuma Rumor
-
PSSI Kembali Gelar Pertemuan dengan Klub Liga 1 dan Liga 2
-
Kabar Baik, Hari Ini Tak Ada Penambahan Pasien Corona di 15 Provinsi
-
Lionel Messi: Sepakbola Takkan Pernah Sama Lagi karena Corona
-
Makin Banyak Pasien Positif Corona Sembuh di Jakarta, Jadi 2.246 Orang
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal