Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 02 Juni 2020 | 19:50 WIB
(muhammadiyah.or.id)

SuaraJogja.id - Para calon jamaah haji dari Indonesia tahun ini dipastikan tidak bisa berangkat ke tanah suci setelah Menteri Agama Fachrul Razi manyampaikan hal ini dalam jumpa pers-nya, Selasa (2/6/2020).

Berkaitan dengan hal tersebut, Pimpinan Pengurus Muhammadiyah menyambut baik keputusan pembatalan keberangkatan calon jamaah haji pada tahun ini. PP Muhammadiyah berpendapat, kebijakan tersebut sudah tepat.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, keputusan pemerintah terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 H merupakan langkah yang tepat waktu dan tidak menyalahi syariat.

"Secara Syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," kata Mu'ti melansir Harianjogja.com, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Berawal dari WC, Cerita Warga Tambora Kompak Bantu 14 ODP Corona di Musala

Mu'ti menambahkan, keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan calon jamaah haji tahun ini juga tidak melanggar undang-undang.

Terlebih lagi, Pemerintah Arab Saudi yang belum menerbitkan peraturan terkait ibadah haji, ia melanjutkan,  membuat Pemerintah Indonesia kesulitan untuk mendapatkan kepastian terselenggaranya ibadah haji pada tahun ini.

"Memang ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrian haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," ujar Mu'ti.

Lebih lanjut, menurutnya, umat Islam hendaknya menghadapi keadaan saat ini dengan tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah.

"Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi," pungkasnya.

Baca Juga: Covid Belum Hilang Saat New Normal, PKS DKI Minta Masjid Jangan Dibuka Dulu

Load More