Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 07 Juni 2020 | 11:56 WIB
Ilustrasi pembunuhan. [shutterstock]

SuaraJogja.id - Dalam lanjutan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan dengan korban seorang pekerja seks komersial (PSK) yang biasa dipesan secara online menunjukkan sejumlah fakta baru.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Sleman melanjutkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel wilayah Condongcatur, Depok, Sleman awal Maret lalu. Polres Sleman telah menggelar rekonstruksi dengan 32 adegan pada Jumat (5/6/2020). Berikut sejumlah fakta yang diketahui saat ini:

1. Motif Tersangka

Motif tersangka membunuh korban lantaran korban menolak melayani tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku sakit hati setelah korban melayaninya.

Baca Juga: Dorce Gamalama Curhat Ingin Kerja Jadi Sopir Raffi Ahmad

"Motifnya pelaku ini merasa sakit hati karena korban menolak untuk melayani. Persetubuhan dan pembayaran belum terjadi. Namun karena korban menolak melayani, pelaku sakit hati dan melukai korban hingga tewas," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah.

2. Tersangka Tidak Mengenal Korban

Meski tersangka dan korban sempat dikabarkan saling mengenal sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menyebutkan bahwa keduanya tidak saling mengenal.

"Keduanya tidak saling mengenal," ujar Deni.

3. Korban Tewas dengan Senjata Tajam

Baca Juga: Program Tapera Dinilai Tak Tepat Waktu, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah

Korban SB diketahui mengalami luka serius di bagian leher, lantaran benda tajam dan mengakibatkan tewas karena kehabisan darah.

"Dari keterangan tersangka, dia selalu membawa benda tajam berupa sangkur. Jadi tidak ada niatan untuk melukai hanya berjaga-jaga. Namun karena kondisi dia sakit hati, tersangka akhirnya melukai korban," jelas Deni.

penemuan barang bukti berupa benda tajam berjenis sangkur yang telah diamankan pihak polisi juga memperkuat fakta ini.

"Sebuah sangkur kami amankan saat kejadian tersebut. Tersangka meninggalkan barang tersebut di TKP," kata Deni.

4. Tersangka Menyerahkan Diri Setelah 12 Hari

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, tersangka diamankan setelah 12 hari setelah melakukan aksinya. Tersangka berinisial CR (19) tersebut menyerahkan diri setelah polisi menghubungi keluarga untuk berlaku kooperatif.

"Sebelumnya kami telah mengantongi identitas tersangka. Jadi tersangka memang tinggal di Yogyakarta dan kami hubungi keluarga untuk berlaku kooperatif. Sehingga pada tanggal 17 Maret 2020, pihak keluarga menyerahkan tersangka kepada polisi," kata Deni saat dihubungi wartawan.

5. Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas tindakannya ini, CR dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

"Tidak ada rencana pembunuhan. Pelaku dijerat pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," katanya.

Load More