SuaraJogja.id - Dalam lanjutan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan dengan korban seorang pekerja seks komersial (PSK) yang biasa dipesan secara online menunjukkan sejumlah fakta baru.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Sleman melanjutkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel wilayah Condongcatur, Depok, Sleman awal Maret lalu. Polres Sleman telah menggelar rekonstruksi dengan 32 adegan pada Jumat (5/6/2020). Berikut sejumlah fakta yang diketahui saat ini:
1. Motif Tersangka
Motif tersangka membunuh korban lantaran korban menolak melayani tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku sakit hati setelah korban melayaninya.
Baca Juga: Dorce Gamalama Curhat Ingin Kerja Jadi Sopir Raffi Ahmad
"Motifnya pelaku ini merasa sakit hati karena korban menolak untuk melayani. Persetubuhan dan pembayaran belum terjadi. Namun karena korban menolak melayani, pelaku sakit hati dan melukai korban hingga tewas," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah.
2. Tersangka Tidak Mengenal Korban
Meski tersangka dan korban sempat dikabarkan saling mengenal sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menyebutkan bahwa keduanya tidak saling mengenal.
"Keduanya tidak saling mengenal," ujar Deni.
3. Korban Tewas dengan Senjata Tajam
Baca Juga: Program Tapera Dinilai Tak Tepat Waktu, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah
Korban SB diketahui mengalami luka serius di bagian leher, lantaran benda tajam dan mengakibatkan tewas karena kehabisan darah.
"Dari keterangan tersangka, dia selalu membawa benda tajam berupa sangkur. Jadi tidak ada niatan untuk melukai hanya berjaga-jaga. Namun karena kondisi dia sakit hati, tersangka akhirnya melukai korban," jelas Deni.
penemuan barang bukti berupa benda tajam berjenis sangkur yang telah diamankan pihak polisi juga memperkuat fakta ini.
"Sebuah sangkur kami amankan saat kejadian tersebut. Tersangka meninggalkan barang tersebut di TKP," kata Deni.
4. Tersangka Menyerahkan Diri Setelah 12 Hari
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, tersangka diamankan setelah 12 hari setelah melakukan aksinya. Tersangka berinisial CR (19) tersebut menyerahkan diri setelah polisi menghubungi keluarga untuk berlaku kooperatif.
"Sebelumnya kami telah mengantongi identitas tersangka. Jadi tersangka memang tinggal di Yogyakarta dan kami hubungi keluarga untuk berlaku kooperatif. Sehingga pada tanggal 17 Maret 2020, pihak keluarga menyerahkan tersangka kepada polisi," kata Deni saat dihubungi wartawan.
5. Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas tindakannya ini, CR dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
"Tidak ada rencana pembunuhan. Pelaku dijerat pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," katanya.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan