SuaraJogja.id - Demi mencegah risiko penularan COVID-19 di tengah pandemi saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Jogja) membuka layanan konsultasi hukum secara daring melalui "Mbak Ratu".
"Layanan ini ditujukan agar masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi hukum meskipun sedang dalam masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, yaitu dengan layanan secara daring atau online," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi di Yogyakarta, Senin (8/6/2020).
Menurut dia, layanan "Mbak Ratu" atau Masyarakat Terbuka Akses Prosedur dan Aturan Hukum tersebut dapat diakses melalui laman hukum.jogjakota.go.id. Masyarakat cukup mengeklik tab Mbak Ratu di halaman depan laman tersebut dan kemudian akan diarahkan masuk ke aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
"Warga yang ingin melakukan konsultasi hukum memang diharuskan memiliki atau membuat akun di aplikasi Jogja Smart Service terlebih dulu sebelum melakukan konsultasi hukum sesuai yang diinginkan, baik hukum pidana, perdata, perundang-undangan maupun tata usaha negara," katanya, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Hampir Setahun, Deden Masih Berjuang untuk Kembali Merumput Bersama Persib
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Rahmat Setiabudi Sokonagoro mengatakan, Pemkot Jogja memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada warga, salah satunya dengan layanan konsultasi.
"Selama ini, layanan konsultasi dilakukan secara langsung dengan bertatap muka, tetapi karena ada pandemi, maka kami membuat inovasi melalui Mbak Ratu," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi hukum tanpa terhalang pandemi.
"Kami pun sudah memiliki standar untuk memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang masuk, yaitu maksimal satu hari bahkan kami bisa menjawabnya dalam waktu empat jam usai pertanyaan masuk," tuturnya.
Kendati demikian, Rahmat mengatakan, jika pertanyaan yang masuk membutuhkan telaah hukum yang lebih kompleks, maka tim di Bagian Hukum Kota Yogyakarta membutuhkan waktu lebih lama untuk memberikan jawaban.
Baca Juga: Ini Kronologis Hilangnya Mojang Bandung Syifa yang Viral di Medsos
"Namun, kami pasti memberikan informasi terlebih dulu untuk memberitahu bahwa tim membutuhkan waktu lebih lama melakukan kajian," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Selama Masa Pandemi, Kehidupan Penyandang Difabel Paling Rentan Terdampak
-
Alhamdulillah, Turki Kirim Bantuan Medis ke Niger
-
Masa Pandemi, Pemeriksaan Dokumen Penumpang di Bandara Pakai Sistem Digital
-
Hewan Peliharaan Bisa Jadi Obat Stres saat Pandemi Corona
-
Pembungkaman dan Kekerasan Terhadap Pembela HAM Masih Terjadi Saat Pandemi
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
Terkini
-
Permohonan Intervensi Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Singgung Ketidakadilan Hukum
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya