SuaraJogja.id - Demi mencegah risiko penularan COVID-19 di tengah pandemi saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Jogja) membuka layanan konsultasi hukum secara daring melalui "Mbak Ratu".
"Layanan ini ditujukan agar masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi hukum meskipun sedang dalam masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, yaitu dengan layanan secara daring atau online," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi di Yogyakarta, Senin (8/6/2020).
Menurut dia, layanan "Mbak Ratu" atau Masyarakat Terbuka Akses Prosedur dan Aturan Hukum tersebut dapat diakses melalui laman hukum.jogjakota.go.id. Masyarakat cukup mengeklik tab Mbak Ratu di halaman depan laman tersebut dan kemudian akan diarahkan masuk ke aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
"Warga yang ingin melakukan konsultasi hukum memang diharuskan memiliki atau membuat akun di aplikasi Jogja Smart Service terlebih dulu sebelum melakukan konsultasi hukum sesuai yang diinginkan, baik hukum pidana, perdata, perundang-undangan maupun tata usaha negara," katanya, dikutip dari ANTARA.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Rahmat Setiabudi Sokonagoro mengatakan, Pemkot Jogja memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada warga, salah satunya dengan layanan konsultasi.
"Selama ini, layanan konsultasi dilakukan secara langsung dengan bertatap muka, tetapi karena ada pandemi, maka kami membuat inovasi melalui Mbak Ratu," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi hukum tanpa terhalang pandemi.
"Kami pun sudah memiliki standar untuk memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang masuk, yaitu maksimal satu hari bahkan kami bisa menjawabnya dalam waktu empat jam usai pertanyaan masuk," tuturnya.
Kendati demikian, Rahmat mengatakan, jika pertanyaan yang masuk membutuhkan telaah hukum yang lebih kompleks, maka tim di Bagian Hukum Kota Yogyakarta membutuhkan waktu lebih lama untuk memberikan jawaban.
Baca Juga: Hampir Setahun, Deden Masih Berjuang untuk Kembali Merumput Bersama Persib
"Namun, kami pasti memberikan informasi terlebih dulu untuk memberitahu bahwa tim membutuhkan waktu lebih lama melakukan kajian," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Selama Masa Pandemi, Kehidupan Penyandang Difabel Paling Rentan Terdampak
-
Alhamdulillah, Turki Kirim Bantuan Medis ke Niger
-
Masa Pandemi, Pemeriksaan Dokumen Penumpang di Bandara Pakai Sistem Digital
-
Hewan Peliharaan Bisa Jadi Obat Stres saat Pandemi Corona
-
Pembungkaman dan Kekerasan Terhadap Pembela HAM Masih Terjadi Saat Pandemi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK