SuaraJogja.id - Demi mencegah risiko penularan COVID-19 di tengah pandemi saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Jogja) membuka layanan konsultasi hukum secara daring melalui "Mbak Ratu".
"Layanan ini ditujukan agar masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi hukum meskipun sedang dalam masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, yaitu dengan layanan secara daring atau online," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi di Yogyakarta, Senin (8/6/2020).
Menurut dia, layanan "Mbak Ratu" atau Masyarakat Terbuka Akses Prosedur dan Aturan Hukum tersebut dapat diakses melalui laman hukum.jogjakota.go.id. Masyarakat cukup mengeklik tab Mbak Ratu di halaman depan laman tersebut dan kemudian akan diarahkan masuk ke aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
"Warga yang ingin melakukan konsultasi hukum memang diharuskan memiliki atau membuat akun di aplikasi Jogja Smart Service terlebih dulu sebelum melakukan konsultasi hukum sesuai yang diinginkan, baik hukum pidana, perdata, perundang-undangan maupun tata usaha negara," katanya, dikutip dari ANTARA.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Rahmat Setiabudi Sokonagoro mengatakan, Pemkot Jogja memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada warga, salah satunya dengan layanan konsultasi.
"Selama ini, layanan konsultasi dilakukan secara langsung dengan bertatap muka, tetapi karena ada pandemi, maka kami membuat inovasi melalui Mbak Ratu," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi hukum tanpa terhalang pandemi.
"Kami pun sudah memiliki standar untuk memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang masuk, yaitu maksimal satu hari bahkan kami bisa menjawabnya dalam waktu empat jam usai pertanyaan masuk," tuturnya.
Kendati demikian, Rahmat mengatakan, jika pertanyaan yang masuk membutuhkan telaah hukum yang lebih kompleks, maka tim di Bagian Hukum Kota Yogyakarta membutuhkan waktu lebih lama untuk memberikan jawaban.
Baca Juga: Hampir Setahun, Deden Masih Berjuang untuk Kembali Merumput Bersama Persib
"Namun, kami pasti memberikan informasi terlebih dulu untuk memberitahu bahwa tim membutuhkan waktu lebih lama melakukan kajian," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Selama Masa Pandemi, Kehidupan Penyandang Difabel Paling Rentan Terdampak
-
Alhamdulillah, Turki Kirim Bantuan Medis ke Niger
-
Masa Pandemi, Pemeriksaan Dokumen Penumpang di Bandara Pakai Sistem Digital
-
Hewan Peliharaan Bisa Jadi Obat Stres saat Pandemi Corona
-
Pembungkaman dan Kekerasan Terhadap Pembela HAM Masih Terjadi Saat Pandemi
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan
-
BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026
-
Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?