SuaraJogja.id - Denda sebesar 22 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 223,3 juta diterima seorang perempuan lantaran membuka layanan pijat plus-plus saat pembatasan sosial.
Menyadur Channel News Asia, Jin Yin mengizinkan pelanggan untuk datang ke salon dan mendapatkan layanan pijat serta masturbasi, meski bisnis tersebut tengah dilarang selama masa lockdown.
Berdasarkan keputusan pengadilan pada Rabu (10/6), Yin harus menjalani hukuman kurungan jika tidak bisa membayar denda.
Yin yang berusia 55 tahun, mengaku bersalah atas tuduhan memberikan layanan pijat dan masturbasi tanpa izin dan pelanggaran karena membuka bisnis selama lockdown, di mana bisnis tersebut merupakan salah satu bisnis yang tidak diizinkan untuk beroperasi.
Insiden ini terjadi pada April lalu di mana seorang pelanggan berusia 67 tahun, Chan Fun Hwee, memesan layanan pijat ke Yin setelah melihat iklan salon pijat plus-plus di sebuah situs iklan.
Hwee membayar 150 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 juta untuk layanan pijat dan masturbasi selama dua jam.
Pihak berwenang mengetahui praktek Yin setelah mendapatkan laporan dari warga setempat yang tinggal di sekitar salon yang bernama In-Style tersebut.
"Salon pijat masih beroperasi. saya melihat satu orang keluar dari sana meski ada tulisan tutup di salon tersebut. Ini sangat berbahaya. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi. Saya penduduk di sekitar sini," ujar laporan tersebut berdasarkan keterangan dari pengadilan.
Selepas menerima laporan, petugas polisi pun langsung tiba di lokasi salon yang beralamat di jalan Upper Cross blok 34 sekitar pukul 14.30 siang, dan mendapati salon dalam keadaan tutup.
Baca Juga: Wonderkid Persija Ini Pernah Ditawari Bambang Pamungkas Nomor Punggung 20
Berita Terkait
-
Studi: New Normal, Kampus dan Toko Kelontong Harus Dibuka Pertama Kali
-
Hanya Modal Google, Pemuda 20 Tahun Ini Buat Aplikasi Belajar, Gratis Pula!
-
Rayakan Pencabutan Lockdown, Warga Moskow Penuhi Taman dan Berfoto
-
Inggris Longgarkan Lockdown, Bonbin dan Bioskop Drive-in Dibuka 15 Juni
-
Longgarkan Lockdown, Kasus Covid-19 di Mumbai Capai 51 Ribu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi