Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 11 Juni 2020 | 11:37 WIB
Ilustrasi pijat, memijat. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Denda sebesar 22 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 223,3 juta diterima seorang perempuan lantaran membuka layanan pijat plus-plus saat pembatasan sosial.

Menyadur Channel News Asia, Jin Yin mengizinkan pelanggan untuk datang ke salon dan mendapatkan layanan pijat serta masturbasi, meski bisnis tersebut tengah dilarang selama masa lockdown.

Berdasarkan keputusan pengadilan pada Rabu (10/6), Yin harus menjalani hukuman kurungan jika tidak bisa membayar denda.

Yin yang berusia 55 tahun, mengaku bersalah atas tuduhan memberikan layanan pijat dan masturbasi tanpa izin dan pelanggaran karena membuka bisnis selama lockdown, di mana bisnis tersebut merupakan salah satu bisnis yang tidak diizinkan untuk beroperasi.

Baca Juga: Wonderkid Persija Ini Pernah Ditawari Bambang Pamungkas Nomor Punggung 20

Insiden ini terjadi pada April lalu di mana seorang pelanggan berusia 67 tahun, Chan Fun Hwee, memesan layanan pijat ke Yin setelah melihat iklan salon pijat plus-plus di sebuah situs iklan.

Hwee membayar 150 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 juta untuk layanan pijat dan masturbasi selama dua jam.

Pihak berwenang mengetahui praktek Yin setelah mendapatkan laporan dari warga setempat yang tinggal di sekitar salon yang bernama In-Style tersebut.

"Salon pijat masih beroperasi. saya melihat satu orang keluar dari sana meski ada tulisan tutup di salon tersebut. Ini sangat berbahaya. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi. Saya penduduk di sekitar sini," ujar laporan tersebut berdasarkan keterangan dari pengadilan.

Selepas menerima laporan, petugas polisi pun langsung tiba di lokasi salon yang beralamat di jalan Upper Cross blok 34 sekitar pukul 14.30 siang, dan mendapati salon dalam keadaan tutup.

Baca Juga: Ketua BKSAP DPR Khawatirkan Rencana Aneksasi Israel Picu Perang Terbuka

Load More