SuaraJogja.id - Seorang oknum driver ojek online (ojol) dengan teganya melukai pegawai dan mantan manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dadi Makmur usai ditagih hutang. Dua korban bernama Hadi Kristianto (38) dan Suparyanto (32) harus dilarikan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta karena mengalami luka serius.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari Patongai menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial AP (19) menganiaya dua korban dengan sebilah pedang lantaran sakit hati karena ditagih hutangnya.
"Kejadiannya Selasa (9/6/2020) pada pukul 13.30 wib. Kedua korban bekerja di KSP Dadi Makmur dan sebelumnya melakukan penagihan hutang kepada pelaku yang meminjam uang sebesar Rp300 ribu," jelas Andi Mayasari saat konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Kamis (11/6/2020).
Awal mulanya, Hadi dan Aziz yakni manajer baru KSP Dadi Makmur mendatangi AP di tempat kerjanya di sebuah restoran wilayah Mantrijeron, Senin (8/6/2020). Karena tidak menemukan AP, seorang pria yang mengaku paman pelaku menanyakan perihal kedatangan dua pegawai koperasi itu.
"Pihak koperasi memberitahu kepada pria itu jika AP meminjam uang sebesar Rp 300 ribu ke koperasi. Mengetahui itu, paman pelaku menceritakan kepada orang tua AP jika dia meminjam uang tersebut," ujar Andi Mayasari.
Orang tua pelaku yang diberitahu merasa jengkel dan menegur si pelaku. Padahal ketika AP meminjam uang ke koperasi ada perjanjian jangan sampai orang lain tahu, bahkan keluarganya sekalipun.
"Pelaku merasa pihak koperasi ingkar janji dengan kesepakatan sebelumnya. Pelaku AP akhirnya naik pitam. Selanjutnya pada Selasa, mantan manajer koperasi Suparyanto (32) menghubungi Hadi untuk mengklarifikasi permasalahan antara pelaku dan pegawai koperasi ini," katanya.
Pertemuan yang terjadi di depan Jalan Ngadinegaran tepatnya di Laboraturium Kesehatan wilayah Mantrijeron berubah panas. Berawal dari diskusi hingga terjadi cekcok mulut.
"Pelaku sudah kepalang emosi, akhirnya dia mengambil pedang yang diletakkan di sekitar pohon Tetehan dan menebaskan pedang kepada orang yang ada di sana. Jelas Suparyanto dan Hadi menjadi orang yang terkena sabetan itu," kata dia.
Baca Juga: Kereta ke Jogja Terbatas, Yulius Sempat Kesulitan Jenguk Adik yang Sakit
Dari kejadian itu korban Hadi melaporkan peristiwa kepada Polsek Mantrijeron. Kepolisian lalu mendatangi rumah pelaku dan meminta orang tua korban untuk menyerahkan anaknya yakni AP ke Polsek.
"Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan membawa AP ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.
Atas tindakan pelaku tersebut, lanjut Andi Mayasari, AP dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi