SuaraJogja.id - Seorang oknum driver ojek online (ojol) dengan teganya melukai pegawai dan mantan manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dadi Makmur usai ditagih hutang. Dua korban bernama Hadi Kristianto (38) dan Suparyanto (32) harus dilarikan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta karena mengalami luka serius.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari Patongai menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial AP (19) menganiaya dua korban dengan sebilah pedang lantaran sakit hati karena ditagih hutangnya.
"Kejadiannya Selasa (9/6/2020) pada pukul 13.30 wib. Kedua korban bekerja di KSP Dadi Makmur dan sebelumnya melakukan penagihan hutang kepada pelaku yang meminjam uang sebesar Rp300 ribu," jelas Andi Mayasari saat konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Kamis (11/6/2020).
Awal mulanya, Hadi dan Aziz yakni manajer baru KSP Dadi Makmur mendatangi AP di tempat kerjanya di sebuah restoran wilayah Mantrijeron, Senin (8/6/2020). Karena tidak menemukan AP, seorang pria yang mengaku paman pelaku menanyakan perihal kedatangan dua pegawai koperasi itu.
"Pihak koperasi memberitahu kepada pria itu jika AP meminjam uang sebesar Rp 300 ribu ke koperasi. Mengetahui itu, paman pelaku menceritakan kepada orang tua AP jika dia meminjam uang tersebut," ujar Andi Mayasari.
Orang tua pelaku yang diberitahu merasa jengkel dan menegur si pelaku. Padahal ketika AP meminjam uang ke koperasi ada perjanjian jangan sampai orang lain tahu, bahkan keluarganya sekalipun.
"Pelaku merasa pihak koperasi ingkar janji dengan kesepakatan sebelumnya. Pelaku AP akhirnya naik pitam. Selanjutnya pada Selasa, mantan manajer koperasi Suparyanto (32) menghubungi Hadi untuk mengklarifikasi permasalahan antara pelaku dan pegawai koperasi ini," katanya.
Pertemuan yang terjadi di depan Jalan Ngadinegaran tepatnya di Laboraturium Kesehatan wilayah Mantrijeron berubah panas. Berawal dari diskusi hingga terjadi cekcok mulut.
"Pelaku sudah kepalang emosi, akhirnya dia mengambil pedang yang diletakkan di sekitar pohon Tetehan dan menebaskan pedang kepada orang yang ada di sana. Jelas Suparyanto dan Hadi menjadi orang yang terkena sabetan itu," kata dia.
Baca Juga: Kereta ke Jogja Terbatas, Yulius Sempat Kesulitan Jenguk Adik yang Sakit
Dari kejadian itu korban Hadi melaporkan peristiwa kepada Polsek Mantrijeron. Kepolisian lalu mendatangi rumah pelaku dan meminta orang tua korban untuk menyerahkan anaknya yakni AP ke Polsek.
"Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan membawa AP ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.
Atas tindakan pelaku tersebut, lanjut Andi Mayasari, AP dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda