SuaraJogja.id - Kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan turut dikomentari oleh dua eks Komisioner KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Abraham Samad yang merupakan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 melalui akun Twitternya turut membandingkan kasus Novel Baswedan tersebut dengan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
"Silahkan dibandingkan," cuit akun Twitter @AbrSamad pada 13 Juni 2020.
Dalam unggahannya, Abraham Samad mengunggah satu gambar kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan tiga kasus lain yang juga serupa.
"Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi 11 April 2017 merupakan kasus besar yang melibatkan para terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif," tulis dalam gambar pertama.
Ia juga menyebutkan, melihat perkataan jaksa kasus tersebut, penyiraman air keras merupakan tindak pidana penganiayaan berat. Dibandingkan dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia, rata-rata vonis yang dijatuhkan hakim adalah hukuman penjara diatas 10 tahun.
"Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penyiraman novel justru jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi," tulisnya.
Ia membandingkan dengan kasus Ruslam, pelaku penyiraman air keras terhadap istri dan mertuanya di Pekalongan. Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku agar dihukum 7 tahun penjara, namun Majelis Hakim Pekalongan memvonis terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selanjutnya, ia juga memberi contoh pada kasus Lamaji yang menyiram air keras ke pemandu lagu di Mojokerto. Kasus pada Maret 2017 lalu ini terjadi karena Lamaji yang sakit hati kepada Dian Wilansari lantaran korban bersama pria lain. Korban diketahui mengalami luka bakar hingga 54 persen. Pelaku divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Hotman Paris Belum Mau Komentari Kasus Novel Baswedan
Kemudian Abraham juga menyebutkan perbandingan kasus lain, yaitu kasus Ahmad Irawa yang menyiram air cuka terhadap Muhammad Rifa'i sehingga korban mengalami cacat permanen di mata kiri. Majelis Hakim Pengadilan negeri Palembang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto juga turut mengomentari penangkapan pelaku. melalui akun media sosial-nya, Ia memuji operasi tersebut.
"Bravo. BINGGO. Siapa Nyana. Novel Baswedan pimpin sendiri operasi dan berhasil bekuk buronan KPK, Nurhadi mantan sekjen MA di simpruk yang sudah lebih dari 100 hari DPO. Kendati matanya dirampok penjahat yang "dilindungi" tapi mata batin, integritas dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren,” kata Bambang lewat akun twitter pribadinya @sosmedbw
Berita Terkait
-
Alasan Hotman Paris Belum Mau Komentari Kasus Novel Baswedan
-
6 Penyiram Air Keras dengan Tuntutan Penjara Lebih Lama dari Kasus Novel
-
Soroti Kasus Novel Baswedan di Depan Hotman Paris, UAS: Kasusnya Ngga Nalar
-
Ditanya soal Penyiraman Air Keras ke Novel, Hotman Paris Bilang Begini
-
Singgung Kasus Novel Baswedan di Depan Hotman Paris, UAS Ungkap Kejanggalan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!