Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 Juni 2020 | 14:14 WIB
Ilustrasi sepeda motor. [Twitter/TMC Polda Metro Jaya]

SuaraJogja.id - MD (18), seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi setelah nekat membakar motor milik mantan istrinya.

Kejadian pembakaran sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari di Kawasan Telaga Tujuh, Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Karimun.

"Jadi, dia membakar sepeda motor mantan istrinya untuk memberi pelajaran dan melampiaskan sakit hatinya," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan seperti dilaporkan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/6/2020).

MD memang berniat membakar motor itu dengan menyiapkan bensin. Dalam kasus tersebut, polisi seorang teman MD yang diduga ikut membantu untuk membakar motor tersebut.

Baca Juga: Geger Temuan Tengkorak Manusia, Ternyata Korban Istri Dibunuh Suami

"Setelah kita selidiki, kami mengamankan dua tersangka, satu mantan suami korban yaitu MD dan temannya YO yang membantu," ujar Adenan.

Kepada polisi, MD mengaku sakit hati terhadap mantan istrinya tersebut, telah berlangsung sejak menikah, satu tahun lalu.

Untuk melampiaskan rasa sakit hati yang telah ditahan itu, maka pelaku nekat membakar sepeda motor korban yang sedang terparkir.

"Modus pelaku ialah sakit hati terhadap mantan istrinya, yang telah menganggap remeh dirinya dan juga orang tuanya. Sehingga ada rasa untuk memberi satu pelajaran dan ia membakar sepeda motor," ucap Adenan.

Atas tindakannya itu, MD dan temannya harus meringkuk di sel tahanan. Kedua tersangka di  dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Curhat di FB soal Suami Nganggur Sibuk Main Gim, Istri Dianiaya

Load More