SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil meringkus dua pengedar yang juga pengguna obat-obatan terlarang berjenis pil Yarindo dan Sabu, Rabu (17/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar membeberkan bahwa pelaku berinisial DK (25) ditangkap pada Senin (1/6/2020), sementara pelaku kedua berinisial AA (25) diamankan pada Kamis (11/6/2020) di wilayah Kota Yogyakarta.
"Terdapat dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil Yarindo dan sabu. Kedua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda, keduanya merupakan pengedar sekaligus pengguna," ungkap Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Pelaku AA, lanjut Sukar, ditangkap setelah terbukti menyimpan obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo sebanyak empat ribu butir. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta
"Kami mendapat informasi dari warga karena terdapat dugaan jual beli barang haram. Setelah mendapat informasi itu, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya kami menangkap pelaku dan menemukan ribuan pil Yarindo yang disimpan di sebuah toples putih," jelasnya.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh lepas itu sudah lama mengedarkan barang terlarang. Sukar menambahkan, AA telah beroperasi sejak 1,5 bulan lalu.
"Dia merupakan buruh lepas di kota Yogyakarta. Jadi dari pengakuannya, sembari bekerja dia juga mengedarkan barang-barang tersebut," kata dia.
Pelaku DK, kata Sukar diamankan petugas di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Kamis (11/6/2020). DK ditangkap lantaran terlibat dengan kasus narkoba jenis Sabu.
"Kasus kedua ini kami tangkap saat pelaku berada di tempat tinggalnya. Kami menemukan sabu seberat 4,5 gram," jelas Sukar.
Baca Juga: Semua Fraksi Komisi II Sepakat Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang
Sukar menyebut, DK merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku yang berstatus sebagai wiraswasta ini pernah melakukan hal sama pada 2017 lalu.
"Pelaku DK ini merupakan residivis dengan kasus penjualan sabu. Kami tangkap ketika dirinya mengedarkan barang tersebut di wilayah kota Yogyakarta sekitar 2017 silam," jelas dia
Sukar menambahkan, kedua pelaku menjual narkoba dengan cara bertemu konsumen secara langsung di lokasi yang dijanjikan alias cash on delivery (COD).
"Keduanya mengedarkan dengan cara COD. Jadi konsumen menghubungi pelaku dan janjian bertemu di sebuah lokasi khusus," terangnya.
Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.
Berita Terkait
-
Perangi Narkoba, Polisi Myanmar Sita Ratusan Kilogram Heroin dan Sabu
-
DOR DOR! Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Apartemen Surabaya
-
Ahmad Albar Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Kotak Vitamin B
-
Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Bekasi, 3 Buron
-
Kasus Narkoba, Pengusaha David Tjoe Diciduk di Apartemen Hayam Wuruk
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY
-
Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata
-
Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi
-
Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan
-
Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan