Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menunjukkan barang bukti berupa narkoba saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/6/2020). [Suarajogja.id / Baktora]
Sementara pelaku AA dikenai pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar.
Berita Terkait
-
Perangi Narkoba, Polisi Myanmar Sita Ratusan Kilogram Heroin dan Sabu
-
DOR DOR! Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Apartemen Surabaya
-
Ahmad Albar Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Kotak Vitamin B
-
Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Bekasi, 3 Buron
-
Kasus Narkoba, Pengusaha David Tjoe Diciduk di Apartemen Hayam Wuruk
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
Terkini
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku
-
Remaja 16 Tahun Hancurkan Makam di Kotagede: Polisi Dalami Motif, Dugaan Gangguan Jiwa Jadi Sorotan
-
UMR Naik, Tarif Ojol Tetap Stagnan? Ribuan Ojol di Jogja Geruduk Kantor Gubernur
-
Sleman Pintar Plus Plus: Cara Cerdas Atasi Kemiskinan Lewat Pendidikan Tinggi & Magang