SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor Ngemplak menetapkan seorang perempuan berinisial NV (25) sebagai tersangka. NV merupakan wanita yang tertangkap basah melakukan pencurian di sebuah indekos Putra Rossi, Dusun Lodadi RT 1/RW 5, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (16/6/2020) lalu.
Pelaku, yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Sleman, juga diketahui pernah menempuh pendidikan di suatu universitas swasta di Yogyakarta. Tak hanya mencuri di Sleman, pelaku yang di-drop out (DO) dari kampusnya ini pernah melancarkan aksinya di wilayah Bantul.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian, terakhir dia lakukan di wilayah Bantul," jelas Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Selasa (23/6/2020).
Wiwik menuturkan, pelaku juga sempat melakukan pencurian di kampusnya. Akibat aksinya itu, NV terpaksa di-DO.
Baca Juga: Wandi Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Tabrak Lari Saat Kejar Maling
"Dari kesaksian pelaku, ia sempat menempuh pendidikan di universitas swasta di Yogyakarta. Pelaku harus dikeluarkan dari tempat kuliahnya atau di-DO karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Ia juga pernah mencuri pada 2018 lalu di kampusnya," jelas dia.
Akibat di-DO, kehidupan perempuan asal Riau ini tak jelas. Wiwik menuturkan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motif pelaku berulang kali melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku," terang Wiwik.
Akibat perbuatannya, NV dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam lima tahun kurungan bui.
"Pelaku sudah kami serahkan dan ditahan di ruang tahanan Polres Sleman. Ancamannya kurungan penjara lima tahun," tambah Wiwik.
Baca Juga: Pakai Motor, Maling Bisu Gondol Seabrek Bra dan CD Wanita di Jemuran
Sebelumnya diberitakan, akibat perbuatannya, nasib apes dialami seorang perempuan yang tengah mencuri di sebuah indekos Putra Rossi, Dusun Lodadi RT 1/RW 5, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (16/6/2020).
Korban bernama Roni (25) sempat memergoki pelaku yang berdalih mencari teman kos. Namun, karena nama yang disebutkan tak sesuai dengan penghuni yang ada di indekos setempat, perempuan tersebut diinterogasi hingga polisi datang. Saat ini perempuan yang diketahui berinisial NV itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa