Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 23 Juni 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi--lokasi penculikan dan penyekapan di Pulomas. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya. 

Hasil dari pemeriksaan pihak penyidik, pelaku FS, RZ, dan AH dijerat dengan dua Pasal berlapis yaitu pasal 333 KUHP dan pasal 328 KUHP.

Load More