SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dari tujuh akun media sosial kepada Polda DIY. Ketujuhnya disinyalir telah menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Laporan tersebut disampaikan oleh DPC PDIP Kota Yogyakarta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu (24/6/2020) pukul 10.50 WIB.
"Ada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Fakta yang kami temukan, pelanggaran Undang-Undang ITE ini berisi ujaran kebencian fitnah, kemudian hasutan, dan juga hoaks. Di mana ada tujuh akun yang hari ini kami laporkan resmi ke Polda DIY yang mengunggah #TurunkanMegaBubarkanPDIP," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto, ditemui wartawan di Mapolda DIY.
Laporan tersebut, lanjut Eko, dibuat sebagai upaya hukum lantaran muncul dugaan hasutan yang menyinggung salah satu pihak, apalagi, akta dia, menyinggung nama besar presiden kelima RI itu.
Baca Juga: Terancam UU ITE, Istri Prajurit TNI yang Doakan Rezim Tumbang Ikut Diproses
"Kami menempuh jalur hukum sesuai koridor konstitusi kita bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga pada hari ini DPC PDI Perjuangan menunjuk empat orang menjadi tim hukum DPC Partai untuk melapor," tuturnya.
Laporan tersebut masih dalam proses BAP. Eko melanjutkan, pihaknya akan mengikuti proses berjalannya hukum. Dengan danya bukti yang jelas, pihaknya berharap kasus ujaran kebencian ini dapat diusir tuntas.
"Kami sudah menyakini dengan bukti yang ada. Jadi tujuh akun ini masih proses laporan, BAP, dan lain-lainnya. Tim hukum hari ini konsentrasi menyusun laporan dan menjalankan proses sesuai perundang-undangan," tuturnya.
Munculnya dugaan hasutan dengan #TurunkanMegaBubarkanPDIP sempat ramai di media sosial pada Senin (22/6/2020).
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan perwakilan DPC PDIP Kota Yogyakarta. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang diterima kepolisian.
Baca Juga: Prank Sembako Sampah Waria, Ferdian Paleka Bisa Dijerat Penghinaan UU ITE
"Nanti tindak lanjutnya tentu memeriksa dan mengambil keterangan pelapor, mengumpulkan petunjuk-petunjuk barang bukti yang disampaikan kepada kami, dan kami pelajari," terang dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Resmi! Yakob Sayuri dan Yance Sayuri Somasi Netizen karena Komentar Rasis
-
MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana
-
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah
-
MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
Terpopuler
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
- 10 Sunscreen Favorit Tasya Farasya: Murah Meriah dan Ampuh Lindungi UV
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
Seni Menyapa Masyarakat: Pameran 'Lintas Imaji' Yogyakarta Rayakan Keberagaman Gaya
-
Penyerangan SMK di Yogyakarta Viral: Pelajar SMKN 3 Diamankan Polisi, Apa Motifnya?
-
ASPD Yogyakarta Tercoreng? Hasto Wardoyo Desak OPD Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Soal
-
SMPN 10 Jogja jadi Sorotan usai Soal ASPD Bocor, Kepsek: Jangan Percaya Pengakuan Tanpa Bukti
-
Skandal ASPD Jogja Bocor, Kepala SMPN 10 Akui Ada Kemiripan Soal