Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 24 Juni 2020 | 16:09 WIB
Ilustrasi. (Foto: via Metrojambi.com)

"Jadi, sementara ini, dia kami jerat pakai kasus pertama, yakni mengunggah konten porno di media sosial," kata dia.

Load More