Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 24 Juni 2020 | 16:55 WIB
Ilustrasi terapis wanita. (Foto: Manik)

SuaraJogja.id - Aparat Satpol PP Kota Bandung menyegel Delta Spa di kawasan Paskal Hyper Square karena tetap beroperasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Seperti dilaporkan Ayo Bandung--jaringan Suara.com, terapis wanita kedapatan sedang melayani pelanggannya di panti pijat.

"Tamunya ada lima, tadi kita persilakan untuk bubar," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi, di lokasi Delta Spa, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (24/6/2020).

Idris mengungkap Delta Spa kepergok buka setelah pihak Satpol PP mendapat informasi dari Disparbud Kota Bandung, soal adanya tempat pijit yang beroperasi.

Baca Juga: Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Petugas Satpol PP mendapati spa tersebut beroperasi. Petugas pun langsung menggerebek Delta Spa dan menutup operasinya.

"Ya hari ini kira melakukan penutupan dengan penyegalan salah satu spa di Paskal karena ada pelanggaran terkait perwal PSBB Perwal 21 berubah menjadi Perwal 34 tentang pelaksanaan PSBB," katanya.

Menurut Idris, kegiatan seperti tempat spa, saat ini memang ‎belum diperbolehkan. Dari keterangan manajemen Delta Spa, mereka baru beroperasi hari ini.

"Alasannya manajemen melakukan kegiatan ini karana merasa sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan membentuk SOP dan lain-lainnya. Jadi alasannya itu‎," katanya.

Selain melakukan penyegelan, Idris mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Delta Spa. Adapun sanksi yang bakal diberlakukan mulai dari administrasi hingga pencabutan izin.

Baca Juga: Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Panduan New Normal di Diskotek dan Panti Pijat

"Sanksinya kalau di Perwal administrasi, dari mulai teguran sampai ke yang paling berat pencabutan izin. Sekarang kita segel dulu," ucapnya.

Load More