Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 24 Juni 2020 | 19:35 WIB
[Ilustrasi] Satgas COVID-19 Kabupaten Bantul melakukan sidak ke Pasar Hewan Imogiri, Rabu (15/4/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 secara ketat diterapkan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Sleman di Pasar Hewan Gamping.

Salah satunya dilakukan dengan menyemprot kendaraan pengangkut hewan menggunakan cairan antiseptik.

"Jadi sejak pintu masuk ke Pasar Hewan Gamping, kami sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, setiap kendaraan pengangkut hewan yang masuk langsung disemprot dengan antiseptik," kata Kepala DPPP Kabupaten Sleman Heru Saptono di Sleman, Rabu (24/6/2020).

Menurut Heru, yang disemprotkan merupakan cairan antiseptik, bukan cairan disinfektan, supaya hewan ternak tetap aman.

Baca Juga: Perangi Pandemi COVID-19, Australia Desak G20 Tutup Pasar Hewan Liar

"Jadi pengemudi dan orang yang ada di dalam kendaraan pengangkut kami minta untuk turun dulu, kemudian baru dilakukan penyemprotan ke hewan ternak dan kendaraan," katanya, dikutip dari ANTARA.

Selain itu, lanjut Heru, setiap orang yang masuk ke area Pasar Hewan Gamping juga wajib untuk menaati protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak dalam transaksi.

"Kami juga telah menyiapkan tempat-tempat untuk cuci tangan bagi para pengunjung Pasar Hewan Gamping," tambah Heru.

Dari pengawasan dan pemantauan yang dilakukan selama ini, Heru mengatakan, pengunjung cukup patuh untuk melaksanakan protokol kesehatan.

"Dari pantauan kami, lebih dari 95 persen pengunjung Pasar Hewan Gamping sudah patuh. Hanya beberapa orang saja yang tidak memakai masker, mereka ini kemudian kami minta untuk mengambil masker di pos pengawasan dan baru boleh masuk ke pasar," tuturnya.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Bantul Sidak Pasar Hewan Imogiri, Banyak yang Tak Bermasker

Dia berujar, sebelum pandemi COVID-19, aktivitas di Pasar Hewan Gamping dilakukan "sepasaran" atau lima hari sekali. Namun setelah wabah corona, aktivitas perdagangan diatur dalam dua "pasaran" atau setiap 10 hari sekali.

Load More