SuaraJogja.id - Sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pelaku perjalanan jalur udara salam pandemi COVID-19 membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah geregetan. Ia menilai, biaya yang dipatok dari persyaratan itu, yakni rapid test, membebani masyarakat karena bahkan lebih tinggi dari tiket pesawat.
Fahri Hamzah mengeluhkan hal tersebut setelah dirinya melakukan perjalanan dengan pesawat dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah mengungkapkan cerita tentang penerbangan yang ia jalani di era kenormalan baru alias new normal.
Politikus asal Sumbawa ini mengaku kaget mendapati biaya rapid test yang harus dijalaninya lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat. Tes tersebut memang merupakan kewajiban bagi setiap calon penumpang pesawat.
"Saya baru tahu bahwa rupanya harga tiket pesawat Jakarta-Lombok kemarin jauh lebih murah dari biaya pemeriksaan kesehatan akibat melintas 3 pulau Jawa-Lombok-Sumbawa," tulis Fahri Hamzah seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Fahri Hamzah Keluhkan Harga Rapid Test Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat
Ia pun menyebutkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit. Hal ini lantas dipandangnya membebani rakyat.
"Lalu tadi dilakukan PCR juga alhamdulillah negatif. Tapi saya sedih karena bayarnya cukup mahal kalau di-total. Ini membebani rakyat. Bagi Ekonomi berat!” cuit Fahri Hamzah.
Dia pun memprotes biaya tes yang terlampau tinggi. Menurutnya, industri pemeriksaan kesehatan di era pandemi ini mengambil keuntungan besar, melebihi industri lain yang tengah terpuruk.
"Industri test dadakan ini mengeruk keuntungan besar sekali melampaui industri perjalanan yg sedang jatuh," lanjutnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Kompetisi, Pemain Tira-Persikabo Jalani Rapid Test
Salah satu poin menyebutkan bahwa setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Berita Terkait
-
INACA Beberkan Sejumlah Syarat Jika Pemerintah Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Duh! Ini Biang Kerok yang Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal, 2025 Makin Melambung?
-
Gegara Pajak Avtur, Harga Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah Ketimbang Domestik
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini
-
Musnahkan Kemiskinan Ekstrem di DIY, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp446 Miliar
-
Dokter Spesialis Anak: Orang Tua Perlu Contohkan Hidup Sehat Cegah Anak Kecanduan Gula
-
Bawaslu Sleman Dalami Laporan Politik Uang di Seyegan, 3 Orang Dilaporkan