SuaraJogja.id - Sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pelaku perjalanan jalur udara salam pandemi COVID-19 membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah geregetan. Ia menilai, biaya yang dipatok dari persyaratan itu, yakni rapid test, membebani masyarakat karena bahkan lebih tinggi dari tiket pesawat.
Fahri Hamzah mengeluhkan hal tersebut setelah dirinya melakukan perjalanan dengan pesawat dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah mengungkapkan cerita tentang penerbangan yang ia jalani di era kenormalan baru alias new normal.
Politikus asal Sumbawa ini mengaku kaget mendapati biaya rapid test yang harus dijalaninya lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat. Tes tersebut memang merupakan kewajiban bagi setiap calon penumpang pesawat.
"Saya baru tahu bahwa rupanya harga tiket pesawat Jakarta-Lombok kemarin jauh lebih murah dari biaya pemeriksaan kesehatan akibat melintas 3 pulau Jawa-Lombok-Sumbawa," tulis Fahri Hamzah seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Fahri Hamzah Keluhkan Harga Rapid Test Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat
Ia pun menyebutkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit. Hal ini lantas dipandangnya membebani rakyat.
"Lalu tadi dilakukan PCR juga alhamdulillah negatif. Tapi saya sedih karena bayarnya cukup mahal kalau di-total. Ini membebani rakyat. Bagi Ekonomi berat!” cuit Fahri Hamzah.
Dia pun memprotes biaya tes yang terlampau tinggi. Menurutnya, industri pemeriksaan kesehatan di era pandemi ini mengambil keuntungan besar, melebihi industri lain yang tengah terpuruk.
"Industri test dadakan ini mengeruk keuntungan besar sekali melampaui industri perjalanan yg sedang jatuh," lanjutnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Kompetisi, Pemain Tira-Persikabo Jalani Rapid Test
Salah satu poin menyebutkan bahwa setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Berita Terkait
-
Diskon Harga Tiket Pesawat Arus Balik Lebaran 2025: Cara Dapat Tiket Murah
-
Fahri Hamzah Resmi Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BTN, Ini Total Kekayaannya!
-
Viral! Cuitan Fahri Hamzah Soal Rangkap Jabatan Kembali Mencuat Usai Jadi Komisaris BTN
-
Jadi Komisaris Bank BTN, Ini Total Kekayaan dan Pendidikan Fahri Hamzah
-
Fahri Hamzah Jadi Komisaris BTN: Cuitan Lama Soal Rangkap Jabatan Viral, Tuai Cibiran Warganet
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan