Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 25 Juni 2020 | 13:14 WIB
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta seusai menjalani sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Hakim meniai jika penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut, penetapan tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.

Baca Juga: Kubu Ruslan Buton: Hakim Gunakan Kesimpulan Polisi, Jelas Kami Kalah

Load More