Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 25 Juni 2020 | 14:40 WIB
Pelaku penusuk Wiranto. (IST)

Untuk hal yang meringankan Majelis hakim menyatakan keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan.

Sedangkan hal memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.

Adapun Abu Rara usai Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, ia mengaku menerima dan tak mengajukan banding.

"Bismillah saya menerima dengan suka rela," tutur Abu Rara melalui sambungan secara virtual.

Baca Juga: Dikira Kecoa Goreng, Peyek Undur-undur Ini Bikin Warganet Salah Fokus

Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Load More