SuaraJogja.id - Dewasa ini, jumlah pesepeda atau goweser di jalanan Yogyakarta kian menjadi sorotan. Selain jumlahnya yang dinilai terus meningkat, oknum pesepeda yang melanggar lalu lintas juga sering dikeluhkan masyarakat.
Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan, selama tiga bulan terakhir, ada peningkatan kecelakaan di Bantul yang melibatkan pesepeda.
Iptu Maryono menyebutkan, selama tiga bulan terakhir, ada 29 kasus laka lantas yang melibatkan pengguna sepeda. Lima diantaranya meninggal dunia, 18 orang mengalami luka ringan dan enam lainnya tidak mengalami luka. Ada beberapa titik rawan laka lantas yang dipetakan, dengan tingginya kasus.
Beberapa titik rawan tersebut diantaranya Jalan Samas, Jalan Parangtritis, Jalan Srandakan, dan jalan putar U jalan lingkar, terutama disekitar kawasan kampus UMY. Iptu Maryono menyampaikan, para pesepeda wajib menaati peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena boomingnya bersepeda, dan kurangnya kesadaran dalam berlalu lintas. Baik pesepeda maupun pengguna jalan," ujarnya Jumat (26/6/2020).
Ia juga menyebutkan, kurangnya kesadaran dalam berkendara menyebabkan pesepeda menjadi korban dalam laka lantas.
Sampai saat ini, Iptu Maryono mengaku belum bisa mengidentifikasi pesepeda yang makin banyak ditemui di jalanan. Kedepannya, kepolisian berencana melakukan identifikasi agar bisa memberikan sosialisasi.
Iptu Maryono secara pribadi mengaku menyambut baik banyaknya aktivitas bersepeda yang dapat mengurangi jumlah polusi udara di kawasan Bantul. Namun, ia juga berpesan pada para pesepeda agar senantiasa melakukan sejumlah persiapan guna menghindari laka lantas.
"Pesepeda ini memang diharapkan untuk mengurangi polusi, tapi juga bukan untuk penyumbang laka," imbuhnya.
Baca Juga: Kronologis Hijaber Vina Aisyah Dibunuh, Jilbab Terlepas, Darah Berceceran
Ia berharap, baik pesepeda maupun pengguna jalan lainnya agar dapat mematuhi tata tertib dan etika dalam berkendara.
Khususnya bagi pesepeda, agar tidak berjajar dan menghalangi pengguna jalan lainnya saat melakukan aktivitas, serta tidak bersepeda sambil ngobrol.
Berita Terkait
-
Bukan untuk Pejalan Kaki, Hanya Pesepeda yang Boleh CFD di 32 Ruas Jalan
-
Dalam 3 Bulan, Puluhan Pesepeda Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya
-
Niat Sarapan Sehabis Gowes, Pesepeda Tiba-tiba Roboh lalu Meninggal
-
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Pesepeda Hingga Tewas di Bantul
-
Pesepeda Pernah Jadi Korban Begal, Pemprov DKI: Tak Baik Main Sampai Malam
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit