SuaraJogja.id - Dewasa ini, jumlah pesepeda atau goweser di jalanan Yogyakarta kian menjadi sorotan. Selain jumlahnya yang dinilai terus meningkat, oknum pesepeda yang melanggar lalu lintas juga sering dikeluhkan masyarakat.
Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan, selama tiga bulan terakhir, ada peningkatan kecelakaan di Bantul yang melibatkan pesepeda.
Iptu Maryono menyebutkan, selama tiga bulan terakhir, ada 29 kasus laka lantas yang melibatkan pengguna sepeda. Lima diantaranya meninggal dunia, 18 orang mengalami luka ringan dan enam lainnya tidak mengalami luka. Ada beberapa titik rawan laka lantas yang dipetakan, dengan tingginya kasus.
Beberapa titik rawan tersebut diantaranya Jalan Samas, Jalan Parangtritis, Jalan Srandakan, dan jalan putar U jalan lingkar, terutama disekitar kawasan kampus UMY. Iptu Maryono menyampaikan, para pesepeda wajib menaati peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena boomingnya bersepeda, dan kurangnya kesadaran dalam berlalu lintas. Baik pesepeda maupun pengguna jalan," ujarnya Jumat (26/6/2020).
Ia juga menyebutkan, kurangnya kesadaran dalam berkendara menyebabkan pesepeda menjadi korban dalam laka lantas.
Sampai saat ini, Iptu Maryono mengaku belum bisa mengidentifikasi pesepeda yang makin banyak ditemui di jalanan. Kedepannya, kepolisian berencana melakukan identifikasi agar bisa memberikan sosialisasi.
Iptu Maryono secara pribadi mengaku menyambut baik banyaknya aktivitas bersepeda yang dapat mengurangi jumlah polusi udara di kawasan Bantul. Namun, ia juga berpesan pada para pesepeda agar senantiasa melakukan sejumlah persiapan guna menghindari laka lantas.
"Pesepeda ini memang diharapkan untuk mengurangi polusi, tapi juga bukan untuk penyumbang laka," imbuhnya.
Baca Juga: Kronologis Hijaber Vina Aisyah Dibunuh, Jilbab Terlepas, Darah Berceceran
Ia berharap, baik pesepeda maupun pengguna jalan lainnya agar dapat mematuhi tata tertib dan etika dalam berkendara.
Khususnya bagi pesepeda, agar tidak berjajar dan menghalangi pengguna jalan lainnya saat melakukan aktivitas, serta tidak bersepeda sambil ngobrol.
Berita Terkait
-
Bukan untuk Pejalan Kaki, Hanya Pesepeda yang Boleh CFD di 32 Ruas Jalan
-
Dalam 3 Bulan, Puluhan Pesepeda Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya
-
Niat Sarapan Sehabis Gowes, Pesepeda Tiba-tiba Roboh lalu Meninggal
-
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Pesepeda Hingga Tewas di Bantul
-
Pesepeda Pernah Jadi Korban Begal, Pemprov DKI: Tak Baik Main Sampai Malam
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
Terkini
-
Soal Keracunan di Sleman, Dinkes Minta SPPG Jaga Higienitas
-
Dominikus Dion Harus Absen Lebih Lama! Ini Kondisi Terkini Skuad PSS Sleman Jelang Pramusim
-
Bupati Sleman Geram! Izin Penyedia Makanan Sekolah Dicabut Jika Terbukti Lalai dalam Kasus Keracunan
-
PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!
-
3 Link Aktif DANA Kaget, Buruan Diklaim Biar Enggak Kehabisan