SuaraJogja.id - Dewasa ini, jumlah pesepeda atau goweser di jalanan Yogyakarta kian menjadi sorotan. Selain jumlahnya yang dinilai terus meningkat, oknum pesepeda yang melanggar lalu lintas juga sering dikeluhkan masyarakat.
Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan, selama tiga bulan terakhir, ada peningkatan kecelakaan di Bantul yang melibatkan pesepeda.
Iptu Maryono menyebutkan, selama tiga bulan terakhir, ada 29 kasus laka lantas yang melibatkan pengguna sepeda. Lima diantaranya meninggal dunia, 18 orang mengalami luka ringan dan enam lainnya tidak mengalami luka. Ada beberapa titik rawan laka lantas yang dipetakan, dengan tingginya kasus.
Beberapa titik rawan tersebut diantaranya Jalan Samas, Jalan Parangtritis, Jalan Srandakan, dan jalan putar U jalan lingkar, terutama disekitar kawasan kampus UMY. Iptu Maryono menyampaikan, para pesepeda wajib menaati peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena boomingnya bersepeda, dan kurangnya kesadaran dalam berlalu lintas. Baik pesepeda maupun pengguna jalan," ujarnya Jumat (26/6/2020).
Ia juga menyebutkan, kurangnya kesadaran dalam berkendara menyebabkan pesepeda menjadi korban dalam laka lantas.
Sampai saat ini, Iptu Maryono mengaku belum bisa mengidentifikasi pesepeda yang makin banyak ditemui di jalanan. Kedepannya, kepolisian berencana melakukan identifikasi agar bisa memberikan sosialisasi.
Iptu Maryono secara pribadi mengaku menyambut baik banyaknya aktivitas bersepeda yang dapat mengurangi jumlah polusi udara di kawasan Bantul. Namun, ia juga berpesan pada para pesepeda agar senantiasa melakukan sejumlah persiapan guna menghindari laka lantas.
"Pesepeda ini memang diharapkan untuk mengurangi polusi, tapi juga bukan untuk penyumbang laka," imbuhnya.
Baca Juga: Kronologis Hijaber Vina Aisyah Dibunuh, Jilbab Terlepas, Darah Berceceran
Ia berharap, baik pesepeda maupun pengguna jalan lainnya agar dapat mematuhi tata tertib dan etika dalam berkendara.
Khususnya bagi pesepeda, agar tidak berjajar dan menghalangi pengguna jalan lainnya saat melakukan aktivitas, serta tidak bersepeda sambil ngobrol.
Berita Terkait
-
Bukan untuk Pejalan Kaki, Hanya Pesepeda yang Boleh CFD di 32 Ruas Jalan
-
Dalam 3 Bulan, Puluhan Pesepeda Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya
-
Niat Sarapan Sehabis Gowes, Pesepeda Tiba-tiba Roboh lalu Meninggal
-
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Pesepeda Hingga Tewas di Bantul
-
Pesepeda Pernah Jadi Korban Begal, Pemprov DKI: Tak Baik Main Sampai Malam
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Taktik Jitu Anti Bokek: Jadikan Saldo DANA Kaget Rp249 Ribu Modal Nongkrong Akhir Pekan
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya