Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 30 Juni 2020 | 12:35 WIB
Ilustrasi jenazah. (BeritaJatim)

SuaraJogja.id - Aksi pencabulan yang dilakukan RP (46), eks pendeta di Mentawai berujung tragis kepada korbannya.

KL (16), korban aksi bejat pendeta itu tewas setelah meminum racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) pada Rabu, (10/6/2020). Korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan percabulan.

Nyawa korban tak tertolong setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, (28/6/2020) sekira pukul 12.47 WIB.

Direktur RSUD Mentawai, dr. Jimmy Yul Ambarita seperti dikutip Suara.com dari Covesia.com, Selasa (30/6/2020), mengatakan penyebab korban meninggal akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya.

Baca Juga: Memilukan! Bocah Malang di Lebak Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas 2 SD

"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.

Jenazah korban disemayamkan di pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, rencananya akan dimakamkan besok tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.

Dalam kasus pencabulan yang dilakukan RP masih terus diproses di Polres Mentawai.

Atas perbuatannya itu, pendeta cabul tesebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 jo pasal 76D, 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Balita Dicabuli Eyangnya saat Bermain, Kini Trauma dan Sering Menangis

Load More