SuaraJogja.id - Buntut dihapusnya RUU PKS dari Prolegnas 2020, disebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta sebagai bentuk ketidakberpihakan negara kepada masyarakat.
"Ditengah keinginan masyarakat yang membutuhkan perlindungan dari negara atau pemerintah (terkait kekerasan seksual), mereka tidak menjadikan masyarakatnya sebagai prioritas. Justru undang-undang pemindahan ibukota menjadi prioritas negara. Tidak ada keberpihakan negara kepada masyarakat saat ini," ungkap Kepala Divisi Advokasi LBH Kota Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (1/7/2020).
Dihapusnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 memang membuat sejumlah lembaga advokasi yang menangani kekerasan seksual angkat suara.
Julian menyebut, ada peningkatan jumlah kekerasan terhadap perempuan selama pandemi COVID-19. Hal itu mengingat masyarakat termasuk perempuan beraktivitas di dalam rumah yang berpotensi mendapat perlakuan negatif hingga KDRT.
"Tingkat penanganan kasusnya semakin tinggi, karena perempuan kembali ke sektor domestik. Mereka kembali ke rumah berkomunikasi banyak dengan keluarga. Di sisi lain, kekerasan melalui media juga berpotensi terjadi, mengingat persoalan ini terus berkembang," kata dia.
Ia menilai, perangkat hukum saat ini sangat lemah. Dampaknya, banyak penanganan kasus kekerasan seksual tidak selesai, bahkan menggantung.
"RUU PKS ini menjadi harapan kami dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Dihapusnya dari program prioritas ini tentu mengecewakan kami," keluh dia.
Ditambah lagi, penghapusan RUU PKS dari prolegnas ini menjadi sesuatu yang kelam bagi penggiat HAM hingga aktivis kesetaraan gender.
"Mereka sudah berjuang sangat lama agar pengesahan RUU PKS segera dilakukan. Hal ini jelas perangkat hukum soal penanganan pelecehan seksual masih lemah. Dihapusnya dari Prolegnas 2020 dan diganti ke tahun depan tentu saja membuat mereka kecewa," jelas dia.
Baca Juga: Tak Hanya Pasar, Anies Sebut KRL Juga Rawan Penularan Virus Corona
Pemerintah saat ini menurutnya memang mengesampingkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sementara, kasus kekerasan seksual terus meningkat.
"Kami tidak yakin jika RUU PKS akan diselesaikan tahun depan. Sekarang tinggal mereka mau atau tidak mengesahkannya. Jika serius untuk diselesaikan tidak perlu menunggu 1 tahun. Itu hanya alasan saja. Kami hanya meminta kebijakan penanganan ini muncul untuk membantu kami menangani persoalan kekerasan seksual," jelas dia.
Jika pemerintah tak mampu membuat kebijakan untuk kepentingan masyarakat, kata Julian, mereka secara tidak langsung mengingkari hak masyarakat.
"Pemerintah tidak mampu memenuhi hak sipil politik warga negaranya. Karena kebijakan yang sifatnya untuk melindungi masyarakat tidak mereka prioritaskan," tambah Julian.
Mengatakan hal serupa, aktivis Aliansi UGM Bergerak, Debora menyesalkan dengan keputusan pemerintah menghapus RUU PKS dari Prolegnas 2020.
"Tentu kami ikut menyesalkan keputusan ini. Memang di lingkup kampus kami sudah memiliki aturan dan penanganan bagi korban dan juga sanksi pelaku kekerasan/pelecehan seksual. Namun jika pemerintah tidak menghadirkan kebijakan yang jelas untuk para pelaku, sama saja melonggarkan mereka (pelaku) untuk terjerat sanksi yang setimpal. Bahkan berpotensi memunculkan pelaku-pelaku lain," tutur dia
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Sebut Rasional RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020
-
Sesalkan RUU PKS Ditarik, Komnas Perempuan Nilai DPR Tak Adil
-
RUU PKS Terancam Dicabut dari Prolegnas 2020, Alasan DPR: Pembahasan Sulit
-
2 Perempuan Jadi Korban Tiap 30 Menit, Mahfud Ingin RUU PKS Segera Disahkan
-
Catatan Akhir Tahun 2019: Pengesahan RUU PKS Terganjal Tingginya Pro-Kontra
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk