SuaraJogja.id - Buntut dihapusnya RUU PKS dari Prolegnas 2020, disebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta sebagai bentuk ketidakberpihakan negara kepada masyarakat.
"Ditengah keinginan masyarakat yang membutuhkan perlindungan dari negara atau pemerintah (terkait kekerasan seksual), mereka tidak menjadikan masyarakatnya sebagai prioritas. Justru undang-undang pemindahan ibukota menjadi prioritas negara. Tidak ada keberpihakan negara kepada masyarakat saat ini," ungkap Kepala Divisi Advokasi LBH Kota Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (1/7/2020).
Dihapusnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 memang membuat sejumlah lembaga advokasi yang menangani kekerasan seksual angkat suara.
Julian menyebut, ada peningkatan jumlah kekerasan terhadap perempuan selama pandemi COVID-19. Hal itu mengingat masyarakat termasuk perempuan beraktivitas di dalam rumah yang berpotensi mendapat perlakuan negatif hingga KDRT.
"Tingkat penanganan kasusnya semakin tinggi, karena perempuan kembali ke sektor domestik. Mereka kembali ke rumah berkomunikasi banyak dengan keluarga. Di sisi lain, kekerasan melalui media juga berpotensi terjadi, mengingat persoalan ini terus berkembang," kata dia.
Ia menilai, perangkat hukum saat ini sangat lemah. Dampaknya, banyak penanganan kasus kekerasan seksual tidak selesai, bahkan menggantung.
"RUU PKS ini menjadi harapan kami dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Dihapusnya dari program prioritas ini tentu mengecewakan kami," keluh dia.
Ditambah lagi, penghapusan RUU PKS dari prolegnas ini menjadi sesuatu yang kelam bagi penggiat HAM hingga aktivis kesetaraan gender.
"Mereka sudah berjuang sangat lama agar pengesahan RUU PKS segera dilakukan. Hal ini jelas perangkat hukum soal penanganan pelecehan seksual masih lemah. Dihapusnya dari Prolegnas 2020 dan diganti ke tahun depan tentu saja membuat mereka kecewa," jelas dia.
Baca Juga: Tak Hanya Pasar, Anies Sebut KRL Juga Rawan Penularan Virus Corona
Pemerintah saat ini menurutnya memang mengesampingkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sementara, kasus kekerasan seksual terus meningkat.
"Kami tidak yakin jika RUU PKS akan diselesaikan tahun depan. Sekarang tinggal mereka mau atau tidak mengesahkannya. Jika serius untuk diselesaikan tidak perlu menunggu 1 tahun. Itu hanya alasan saja. Kami hanya meminta kebijakan penanganan ini muncul untuk membantu kami menangani persoalan kekerasan seksual," jelas dia.
Jika pemerintah tak mampu membuat kebijakan untuk kepentingan masyarakat, kata Julian, mereka secara tidak langsung mengingkari hak masyarakat.
"Pemerintah tidak mampu memenuhi hak sipil politik warga negaranya. Karena kebijakan yang sifatnya untuk melindungi masyarakat tidak mereka prioritaskan," tambah Julian.
Mengatakan hal serupa, aktivis Aliansi UGM Bergerak, Debora menyesalkan dengan keputusan pemerintah menghapus RUU PKS dari Prolegnas 2020.
"Tentu kami ikut menyesalkan keputusan ini. Memang di lingkup kampus kami sudah memiliki aturan dan penanganan bagi korban dan juga sanksi pelaku kekerasan/pelecehan seksual. Namun jika pemerintah tidak menghadirkan kebijakan yang jelas untuk para pelaku, sama saja melonggarkan mereka (pelaku) untuk terjerat sanksi yang setimpal. Bahkan berpotensi memunculkan pelaku-pelaku lain," tutur dia
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Sebut Rasional RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020
-
Sesalkan RUU PKS Ditarik, Komnas Perempuan Nilai DPR Tak Adil
-
RUU PKS Terancam Dicabut dari Prolegnas 2020, Alasan DPR: Pembahasan Sulit
-
2 Perempuan Jadi Korban Tiap 30 Menit, Mahfud Ingin RUU PKS Segera Disahkan
-
Catatan Akhir Tahun 2019: Pengesahan RUU PKS Terganjal Tingginya Pro-Kontra
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah