SuaraJogja.id - Buntut dihapusnya RUU PKS dari Prolegnas 2020, disebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta sebagai bentuk ketidakberpihakan negara kepada masyarakat.
"Ditengah keinginan masyarakat yang membutuhkan perlindungan dari negara atau pemerintah (terkait kekerasan seksual), mereka tidak menjadikan masyarakatnya sebagai prioritas. Justru undang-undang pemindahan ibukota menjadi prioritas negara. Tidak ada keberpihakan negara kepada masyarakat saat ini," ungkap Kepala Divisi Advokasi LBH Kota Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (1/7/2020).
Dihapusnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 memang membuat sejumlah lembaga advokasi yang menangani kekerasan seksual angkat suara.
Julian menyebut, ada peningkatan jumlah kekerasan terhadap perempuan selama pandemi COVID-19. Hal itu mengingat masyarakat termasuk perempuan beraktivitas di dalam rumah yang berpotensi mendapat perlakuan negatif hingga KDRT.
"Tingkat penanganan kasusnya semakin tinggi, karena perempuan kembali ke sektor domestik. Mereka kembali ke rumah berkomunikasi banyak dengan keluarga. Di sisi lain, kekerasan melalui media juga berpotensi terjadi, mengingat persoalan ini terus berkembang," kata dia.
Ia menilai, perangkat hukum saat ini sangat lemah. Dampaknya, banyak penanganan kasus kekerasan seksual tidak selesai, bahkan menggantung.
"RUU PKS ini menjadi harapan kami dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Dihapusnya dari program prioritas ini tentu mengecewakan kami," keluh dia.
Ditambah lagi, penghapusan RUU PKS dari prolegnas ini menjadi sesuatu yang kelam bagi penggiat HAM hingga aktivis kesetaraan gender.
"Mereka sudah berjuang sangat lama agar pengesahan RUU PKS segera dilakukan. Hal ini jelas perangkat hukum soal penanganan pelecehan seksual masih lemah. Dihapusnya dari Prolegnas 2020 dan diganti ke tahun depan tentu saja membuat mereka kecewa," jelas dia.
Baca Juga: Tak Hanya Pasar, Anies Sebut KRL Juga Rawan Penularan Virus Corona
Pemerintah saat ini menurutnya memang mengesampingkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sementara, kasus kekerasan seksual terus meningkat.
"Kami tidak yakin jika RUU PKS akan diselesaikan tahun depan. Sekarang tinggal mereka mau atau tidak mengesahkannya. Jika serius untuk diselesaikan tidak perlu menunggu 1 tahun. Itu hanya alasan saja. Kami hanya meminta kebijakan penanganan ini muncul untuk membantu kami menangani persoalan kekerasan seksual," jelas dia.
Jika pemerintah tak mampu membuat kebijakan untuk kepentingan masyarakat, kata Julian, mereka secara tidak langsung mengingkari hak masyarakat.
"Pemerintah tidak mampu memenuhi hak sipil politik warga negaranya. Karena kebijakan yang sifatnya untuk melindungi masyarakat tidak mereka prioritaskan," tambah Julian.
Mengatakan hal serupa, aktivis Aliansi UGM Bergerak, Debora menyesalkan dengan keputusan pemerintah menghapus RUU PKS dari Prolegnas 2020.
"Tentu kami ikut menyesalkan keputusan ini. Memang di lingkup kampus kami sudah memiliki aturan dan penanganan bagi korban dan juga sanksi pelaku kekerasan/pelecehan seksual. Namun jika pemerintah tidak menghadirkan kebijakan yang jelas untuk para pelaku, sama saja melonggarkan mereka (pelaku) untuk terjerat sanksi yang setimpal. Bahkan berpotensi memunculkan pelaku-pelaku lain," tutur dia
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Sebut Rasional RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020
-
Sesalkan RUU PKS Ditarik, Komnas Perempuan Nilai DPR Tak Adil
-
RUU PKS Terancam Dicabut dari Prolegnas 2020, Alasan DPR: Pembahasan Sulit
-
2 Perempuan Jadi Korban Tiap 30 Menit, Mahfud Ingin RUU PKS Segera Disahkan
-
Catatan Akhir Tahun 2019: Pengesahan RUU PKS Terganjal Tingginya Pro-Kontra
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan