SuaraJogja.id - Buntut dihapusnya RUU PKS dari Prolegnas 2020, disebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta sebagai bentuk ketidakberpihakan negara kepada masyarakat.
"Ditengah keinginan masyarakat yang membutuhkan perlindungan dari negara atau pemerintah (terkait kekerasan seksual), mereka tidak menjadikan masyarakatnya sebagai prioritas. Justru undang-undang pemindahan ibukota menjadi prioritas negara. Tidak ada keberpihakan negara kepada masyarakat saat ini," ungkap Kepala Divisi Advokasi LBH Kota Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (1/7/2020).
Dihapusnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 memang membuat sejumlah lembaga advokasi yang menangani kekerasan seksual angkat suara.
Julian menyebut, ada peningkatan jumlah kekerasan terhadap perempuan selama pandemi COVID-19. Hal itu mengingat masyarakat termasuk perempuan beraktivitas di dalam rumah yang berpotensi mendapat perlakuan negatif hingga KDRT.
Baca Juga: Tak Hanya Pasar, Anies Sebut KRL Juga Rawan Penularan Virus Corona
"Tingkat penanganan kasusnya semakin tinggi, karena perempuan kembali ke sektor domestik. Mereka kembali ke rumah berkomunikasi banyak dengan keluarga. Di sisi lain, kekerasan melalui media juga berpotensi terjadi, mengingat persoalan ini terus berkembang," kata dia.
Ia menilai, perangkat hukum saat ini sangat lemah. Dampaknya, banyak penanganan kasus kekerasan seksual tidak selesai, bahkan menggantung.
"RUU PKS ini menjadi harapan kami dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Dihapusnya dari program prioritas ini tentu mengecewakan kami," keluh dia.
Ditambah lagi, penghapusan RUU PKS dari prolegnas ini menjadi sesuatu yang kelam bagi penggiat HAM hingga aktivis kesetaraan gender.
"Mereka sudah berjuang sangat lama agar pengesahan RUU PKS segera dilakukan. Hal ini jelas perangkat hukum soal penanganan pelecehan seksual masih lemah. Dihapusnya dari Prolegnas 2020 dan diganti ke tahun depan tentu saja membuat mereka kecewa," jelas dia.
Baca Juga: Patung RA Kartini Dipasangi Masker
Pemerintah saat ini menurutnya memang mengesampingkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sementara, kasus kekerasan seksual terus meningkat.
"Kami tidak yakin jika RUU PKS akan diselesaikan tahun depan. Sekarang tinggal mereka mau atau tidak mengesahkannya. Jika serius untuk diselesaikan tidak perlu menunggu 1 tahun. Itu hanya alasan saja. Kami hanya meminta kebijakan penanganan ini muncul untuk membantu kami menangani persoalan kekerasan seksual," jelas dia.
Jika pemerintah tak mampu membuat kebijakan untuk kepentingan masyarakat, kata Julian, mereka secara tidak langsung mengingkari hak masyarakat.
"Pemerintah tidak mampu memenuhi hak sipil politik warga negaranya. Karena kebijakan yang sifatnya untuk melindungi masyarakat tidak mereka prioritaskan," tambah Julian.
Mengatakan hal serupa, aktivis Aliansi UGM Bergerak, Debora menyesalkan dengan keputusan pemerintah menghapus RUU PKS dari Prolegnas 2020.
"Tentu kami ikut menyesalkan keputusan ini. Memang di lingkup kampus kami sudah memiliki aturan dan penanganan bagi korban dan juga sanksi pelaku kekerasan/pelecehan seksual. Namun jika pemerintah tidak menghadirkan kebijakan yang jelas untuk para pelaku, sama saja melonggarkan mereka (pelaku) untuk terjerat sanksi yang setimpal. Bahkan berpotensi memunculkan pelaku-pelaku lain," tutur dia
Berita Terkait
-
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
-
Tok! DPR RI Sepakati 41 UU Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar Lengkapnya
-
Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Sudah Mantap, Cut Intan Nabila Bersiap Gugat Cerai Armor Toreador
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi