Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Juli 2020 | 20:28 WIB
Sapi kurban. (Suara.com/Tyo)

Alasannya, agar semua tempat memiliki surat rekomendasi jika ingin melakukan pemotongan atau penjualan hewan kurban.

"Intinya sama, syaratnya adalah harus ada rekomendasi dari dinas, bahwa memang tempat itu memenuhi unsur protokol pencegahan Covid-19," ungkapnya.

Aris menegaskan, sosialiasi kepada masyarakat akan terus dilakukan Distanpangan untuk memastikan semua pihak mempunyai surat rekomendasi tersebut. Pihaknya juga akan melibatkan unsur pemerintah baik dari kapanewon maupun kalurahan.

Sebelumnya, Bupati Kulonprogo, Sutedjo telah mengimbau agar pemotongan hewan bisa dilakukan di RPH-R saja. Namun jika memang tidak memungkinkan masyarakat diperbolehkan melakukan secara mandiri dengan aturan yang sudah dibuat oleh Distanpangan.

Baca Juga: Perubahan Zona Risiko Covid-19, Pemda Diminta Pantau Protokol Kesehatan

"Jadi memang kalau takmir masjid atau panitia kurban lokasinya relatif dekat dengan RPH dianjurkan untuk melakukan pemotongan di RPH. Kalau jauh ya bisa digelar sendiri tapi harus berdasarkan panduan yang nantinya akan dikeluarkan Kementrian pertanian," ujarnya.

Load More